Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Kena PHK Terlindungi JKP, Bos BP Jamsostek: RI Catatkan Sejarah Majunya Jaminan Sosial

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, dari total 125 orang pekerja, sudah tersalurkan Rp 225 juta. Sementara untuk jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta program JKP sudah mencapai 10,8 juta orang.

"Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali," kata dia secara virtual dalam dialog interaktif bersama penerima manfaat JKP, Jumat (11/3/2022).

Anggoro kemudian menjelaskan tiga syarat bagi pekerja mendapatkan manfaat JKP ini. Pertama, pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK, bukan akibat habisnya kontrak kerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau pensiun.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK. Ketiga, peserta harus menyatakan bahwa dirinya berkomitmen untuk bekerja kembali.

Anggoro menemukan hal yang menarik saat berdialog dengan para penerima manfaat JKP, bahwa sebagian besar dari peserta mendapatkan informasi mengenai program ini melalui media sosial.

"Itu menjadi gambaran penting bagaimana media sosial mampu mencapai para pekerja dengan sangat baik, oleh karenanya kami berkomitmen akan terus meningkatkan kualitas dan intensitas informasi di media sosial resmi kami," tambahnya.


Eks Wadirut BNI ini kembali mengatakan bahwa program JKP ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mempertahankan derajat hidup yang layak bagi para pekerja yang terdampak PHK, utamanya di masa pandemi seperti saat ini.

Program JKP ini diperuntukkan untuk segmen pekerja Penerima Upah, dengan kriteria lainnya yaitu WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) dengan skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah terdaftar dalam 4 program BP Jamsostek (JKK, JKM, JHT, dan JP) dan terdaftar pada Program Jaminan Kesehatan (JKN).

Pekerja pun kata dia, tidak perlu risau karena tidak ada tambahan iuran untuk mengikuti program JKP. Hingga saat ini, sebanyak 60 orang pekerja telah mengikuti asesmen dan 11 orang mendapatkan konseling. Selain itu 28 orang lainnya telah mengajukan lamaran pekerjaan pada 5 perusahaan melalui Pasker.id.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/080000326/pekerja-kena-phk-terlindungi-jkp-bos-bp-jamsostek--ri-catatkan-sejarah-majunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke