Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Partial Withdrawal AAJI Naik 12,5 Persen, Nasabah Masih Terproteksi

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, angka partial withdrawal pada tahun 2020 ada di angka Rp 15,32 triliun.

"Kami mencoba mencermatinya. Ini menunjukkan bahwa produk polis asuransi jiwa itu memimpin, karena bisa ditarik sebagian, tetapi polisnya tetap aktif," ungkap Budi.

Ia menjabarkan, total partial withdrawal tersebut berkontribusi sebesar 10,8 persen dari total klaim tahun 2021. Adapun pada urutan pertama ditempati oleh klaim meninggal dunia sebesar Rp 21,14 triliun, diikuti oleh klaim kesehatan sebesar Rp 13,04 triliun.

"Total klaim dan manfaat naik 5,5 persen," ungkap dia.

Sementara, untuk klaim nilai tebus surrender policy atau tahun 2021, angkanya naik 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 91,24 triliun.

Budi menambahkan, banyaknya angka partial withdrawal dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat yang masih dibayangi pandemi.

"Mending partial withdrawer, tapi polis masih aktif sehingga masih ada proteksi," tutup Budi.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 AAJI mencatat pendapatan industri sebesar Rp 241,17 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,9 persen dari pendapatan tahun 2020.

AAJI juga memaparkan, industri asuransi jiwa di Indonesia meraih total pendapatan premi sebesar Rp 202,93 triliun atau tumbuh sebesar 8,2 persen.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/183358826/partial-withdrawal-aaji-naik-125-persen-nasabah-masih-terproteksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke