Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SiCepat PHK Massal Ratusan Kurir di Jabodetabek, Minta Kurir Teken Surat Pengunduran Diri hingga Isu "Outsourcing"

Hal itu diungkapkan oleh sebuah akun Twitter dengan bernama @arifnovianto_id.

Melalui cuitannya,  Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat," tulis Arif, dikutip Senin (14/3/2022).

Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam proses pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK.

Menurutnya, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

"Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap," tulis Arif.

Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak 3 bulan.

Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.

"PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," tulis Arif.


Dipaksa tandatangan surat pengunduran diri

Cuitan yang telah di-retweet 9.451 kali dan disukai 23.300 kali itu mendapatkan banyak respons yang beragam.

Sejumlah netizen bahkan mengaku menerima perlakuan yang sama dari SiCepat.

"Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri, padahal pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD," tulis akun @s*t*_real******.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi pihak SiCepat untuk mendapatkan konfirmasi terkait kabar tersebut.

Namun, sampai berita ini diterbitakan SiCepat belum memberikan respons.

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/150438726/sicepat-phk-massal-ratusan-kurir-di-jabodetabek-minta-kurir-teken-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke