Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Akui Ada Kesalahan dalam Prosedur PHK Ratusan Kurir, SiCepat Beri Sanksi PIhak yang Salah

Hal itu terkait kabar adanya sejumlah kurir SiCepat yang dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri, alih-alih diakhiri hubungan kerjanya.

Atas kesalahan prosedur tersebut, Chief Marketing Officer SiCepat Wiwin Dewi Herawati menyampaikan permintaan maaf manajemen perusahaan.

“Kami ingin mengklarifikasi, lebih tepatnya mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang seharusnya tidak dilakukan pada karyawan terdampak," tutur dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dengan adanya insiden tersebut, Wiwin menyebutkan, manajemen SiCepat telah memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan kesalahan.

Akan tetapi, Wiwin tidak merinci, sanksi apa yang diberikan dan juga pihak mana yang melakukan kesalahan.

“Apakah dikenakan sanksi kepada yang melakukan kesalahan? Ya, kami sudah melakukan sanksi,” katanya.

Adapun bagi kurir atau karyawan lain yang terkena pemangkasan, Wiwin mengklaim, perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SiCepat bertanggung jawab memberikan kompensasi dan melakukan konsolidasi pendekatan keluarga,” ujarnya.

PHK ratusan karyawan jadi bagian evaluasi berkala

Lebih lanjut Wiwin menjelaskan, PHK terhadap ratusan kurir dan karyawan SiCepat merupakan bagian dari proses evaluasi berkala perusahaan.

Untuk proses evaluasi yang teranyar, Wiwin bilang, pemangkasan dilakukan terhadap 0,6 persen dari total 60.000 karyawan, atau jika dihitung sekitar 360 karyawan.

“Itu kita lakukan setiap tahun," kata dia.

Adapun bagi karyawan yang terimbas pemangkasan dan memiliki keluhan, mereka bisa melakukan pelaporan ke platform Interaksi Karyawan SiCepat atau AKSI.

“Karyawan termasuk saya kalau mau beri saran bisa masuk ke situ,” ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/142918626/akui-ada-kesalahan-dalam-prosedur-phk-ratusan-kurir-sicepat-beri-sanksi-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke