Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Buruh Soal Revisi Permenaker JHT: Kami Tidak Anti Dialog dengan Pemerintah

Pihaknya menilai positif apa yang dilakukan pemerintah dengan mengembalikan peraturan ke Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Saat diundang ke Kemenaker, ia menyetujui revisi permenaker setelah membaca pokok-pokok pemikiran yang diajukan pemerintah.

"Kami minta Bu Menteri untuk segera menerbitkan permenaker yang baru. Kami juga membuktikan pada publik bahwa kami tidak anti dialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Menaker," terang dia dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan Rabu (16/3/2022).

Andi juga menyoroti beberapa poin lain yang menambah positif peraturan tersebut. Misalnya, dalam permenaker yang baru, pekerja dan buruh akan dimudahkan dalam melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan itu ia berulang kali menampik opini di masyarakat yang mengatakan pihaknya anti kritik dan sulit diajak dialog. Buktinya, ia datang memenuhi undangan Menaker hari ini.

Setelah pertemuan ini, ia bilang poin revisi tersebut perlu segera diketahui oleh buruh. Oleh karena itu, ia akan segera sosialisasikan hasil revisi ini ke para buruh.

Revisi Permenaker soal JHT

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah pastikan akan merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022.

Ia menyampaikan, isi dari revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 adalah mengembalikan peraturan sesuai ketentuan Permenaker No. 19 Tahun 2015 ditambah dengan kemudahan administratif pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan, Permenaker No. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai saat ini. Sementara, revisi permenaker ini akan selesai sebelum berlakunya permenaker yang lama, yakni tanggal 4 Mei 2022.

Dengan kata lain jika terjadi PHK, karyawan dan buruh dapat melakukan klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu usia 56 tahun.

Asal tahu, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk menyederhanakan aturan klaim JHT.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/180000326/kata-buruh-soal-revisi-permenaker-jht--kami-tidak-anti-dialog-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke