Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketua KPPU Curhat Alokasi Anggaran Mereka Terus Dipangkas Selama 5 Tahun Terakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi mengungkapkan, dari sisi anggaran, KPPU mengalami penurunan alokasi sejak lima tahun terakhir. Padahal kata dia, pengawasan KPPU dilakukan atas semua sektor usaha dan wilayah.

"Termasuk sektor ekonomi digital yang memiliki karakteristik berbeda dibanding sektor konvensional. Namun demikian, KPPU tetap berupaya menjalankannya tugas dan fungsinya dan menunjukkan kinerja yang positif," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Ia menambahkan, KPPU adalah pengawal dan pengawas keadilan sosial dalam membangun perekonomian. Khususnya mengawal persaingan usaha sehat dan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Namun Ukay kembali mengungkapkan, sulit bagi KPPU apabila tidak didukung oleh para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan KPPU. Keberadaan Sekretariat KPPU masih diwarnai oleh status pegawai yang belum juga diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Padahal, mulai tahun depan pemerintah hanya mengakui ASN, yaitu ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Sehingga nasib lebih dari 400 pegawai KPPU dapat ditebak tahun depan, jika tidak ada political will dari pemerintah," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dari sisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah diterapkan selama 23 tahun oleh KPPU, masih terdapat berbagai kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

"UU 5/1999 sudah 23 tahun hadir di negeri ini, tetapi faktor kesenjangan masih ada sebagai akibat adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar. Seperti para pelaku usaha besar yang memiliki market power yang menyalahgunakan posisi dominannya. Akibatnya pelaku usaha pesaing dari kalangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sulit untuk berkembang," ucap Ukay.

Dalam situasi ini, pertumbuhan ekonomi akan lebih dinikmati kelompok usaha besar ketimbang UMKM. Dari berbagai data yang ada, situasi ini belum banyak mengalami perubahan. Untuk itu keberadaan hukum persaingan usaha dan kebijakan persaingan usaha menjadi urgent, karena dapat mencegah penguasaan ekonomi pada kelompok tertentu.

"Untuk lebih menumbuhkan budaya persaingan usaha sehat di seluruh pemangku kepentingan, KPPU akan mengusulkan kepada Bapak Presiden RI agar menjadikan tanggal penandatanganan UU 5/1999, yakni tanggal 5 Maret, ditetapkan sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/16/193000226/ketua-kppu-curhat-alokasi-anggaran-mereka-terus-dipangkas-selama-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke