Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Biaya Pemangkasan Emisi Karbon di Sektor Kehutanan Lebih Murah Dibandingkan Sektor Energi

Bendahara negara ini menuturkan, dana yang dibutuhkan untuk mengurangi emisi karbon dari sektor kehutanan hanya mencapai 6,5 miliar dollar AS. Sedangkan dari sektor energi biayanya mencapai 250 miliar dollar AS.

Dia bilang, sektor ini perlu dimanfaatkan agar Indonesia memenuhi komitmennya dalam Perjanjian Paris (Paris Agreement). Dalam dokumen National Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sampai 29 persen dengan upaya sendiri, atau 41 persen dengan dukungan internasional.

"Untuk berkontribusi dalam NDC, sebagian besar sebenarnya dapat disumbangkan dari kehutanan yang biayanya relatif murah, itu hanya 6,5 miliar dolar AS," ucap Sri Mulyani dalam Seminar Tingkat Tinggi S20-G20 Indonesia 'Just Energy Transition' secara virtual, Kamis (17/3/2022).

Asal tahu saja, mengurangi emisi gas rumah kaca membutuhkan biaya yang besar. Wanita yang karib disapa Ani ini memperkirakan, biayanya mencapai sekitar Rp 3.460 triliun, atau sekitar Rp 266 triliun per tahun hingga 2030.

Dia menuturkan, kontribusi pihak swasta sangat diperlukan karena pemerintah melalui instrumen fiskal hanya mampu menyediakan 34 persen dari total kebutuhan anggaran.

"Kita akan sangat membutuhkan kerangka kebijakan yang dapat mengundang lebih banyak sektor swasta dan BUMN untuk berpartisipasi dalam tujuan ini," ucap dia.

Sri Mulyani tidak memungkiri, menggaet sektor swasta bukan jalan yang mudah pula. Untuk itu diperlukan kerangka kebijakan yang tepat sasaran, misalnya seperti memperkenalkan pasar karbon.

Dia bilang, saat ini Kementerian Keuangan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain untuk membangun mekanisme pasar karbon.

Untuk tahap awal, pemerintah mengatur tarif pajak baru untuk karbon paling rendah Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) mulai April 2022. Angkanya jauh lebih rendah dari yang diusulkan semula sebesar Rp 75 per kilogram CO2e.

Pajak karbon bakal dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pajak karbon dan peta jalan pasar karbon.

"Kami telah memperkenalkan harga karbon di tingkat bawah terlebih dahulu, karena ini adalah pengenalan bagi perekonomian Indonesia untuk membiasakan mekanisme pasar karbon ini," ucap Sri Mulyani.

Pensiun dini PLTU batu bara

Selain memperkenalkan cap & trade karbon, pihaknya juga berdiskusi dengan PLN untuk memensiunkan sebagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Tentu saja ada uang kompensasi yang diberikan kepada investor karena menyudahi kontrak lebih cepat dari yang disepakati.

Pensiun dini PLTU batu bara dibarengi dengan membangun pembangkit listrik terbarukan, dan menyediakan energi yang murah dan ramah lingkungan kepada masyarakat.

"Kami sudah mengidentifikasi PLTU sebesar 5 GW yang bisa dipensiunkan dengan usia rata-rata 13 tahun, sehingga kita nantinya bisa membangun energi terbarukan," tandas Ani.

https://money.kompas.com/read/2022/03/17/175549926/sri-mulyani-biaya-pemangkasan-emisi-karbon-di-sektor-kehutanan-lebih-murah

Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke