Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komunitas Korban Asuransi Enggan Bawa Kasus ke LAPS SJK

Koordinator Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Maria Trihartarti mengatakan pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke LAPS SJK, karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kasus ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK Selasa (22/3/2022).

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka sudah menyampaikan masalah ke LAPS SJK namun ditolak.

Menurut Maria, LAPS SJK justru meminta pihaknya untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

"Mereka tidak berani, karena LAPS SJK bekerja sesuai isi polis, perdata," kata Maria.

Dalam aksi massa hari ini, ada tiga tuntutan yang diusung oleh Komunitas Korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA.

Tuntutan pertama adalah OJK segera membantu mengembalikan uang para korban dari tiga perusahaan asuransi, Prudential, AXA, dan AIA. Tuntutan kedua adalah moratorium atau menghapuskan unit link. Tunturan ketiga yaitu meminta audiensi kepada OJK dan ketiga perusahaan asuransi.

Maria menjelaskan kedatangannya hari ini ke kantor OJK sebagai bentuk permintaan komitmen lembaga ini dalam membantu masyarakat yang menjadi korban dari kejahatan perusahaan asuransi.

https://money.kompas.com/read/2022/03/22/175658426/komunitas-korban-asuransi-enggan-bawa-kasus-ke-laps-sjk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke