KOMPAS.com - Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Manfaat JKN-KIS ini diberikan kepada tiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan pemerintah. Yang dapat manfaat dari JKN-KIS tak hanya warga negara Indonesia (WNI), orang asing pun berhak.
Asalkan orang asing tersebut telah bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dengan mendaftar atau didaftarkan serta telah membayar iuran. Nah, salah satu manfaat yang dirasakan peserta BPJS Kesehatan adalah jaminan klaim kacamata.
Tak hanya kacamata, BPJS Kesehatan juga memberikan proses penggantian dana peserta untuk alat kesehatan lainnya, apa saja? Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan kategori Panduan Layanan ada 7 alat kesehatan yang dijamin yaitu sebagai berikut:
Setelah mengetahui nominal dan lama proses penggantian layanan alat kesehatan, pastinya ada prosedur yang mesti diketahui agar mendapatkan penggantian tersebut.
Perlu diketahui, ada juga layanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sebanyak 21 layanan dipastikan tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan yakni:
https://money.kompas.com/read/2022/03/24/121200426/ini-7-alat-kesehatan-yang-dijamin-dan-21-layanan-tidak-dijamin-bpjs-kesehatan-