Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Ikut Sayembara Desain Gedung IKN? Ini Kriteria Bangunan yang Diminta Pemerintah

Tercatat, ada 4 bangunan yang desainnya akan disayembarakan, yakni Istana Wakil Presiden seluas 14,8 Ha, kompleks perkantoran legislatif yang terbagi dua kavling masing-masing 33,58 Ha dan 8,23 Ha, kompleks perkantoran yudikatif seluas 15,16 Ha, dan kompleks peribadatan 6,95 Ha.

"Kementerian PUPR mencoba mengundang seluruh masyarakat terlibat dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi sekaligus kami ingin mendapat desain terbaik, begitu kita sayembarakan secara serentak," kata Direktur Jenderal Cipta Karya, Diana Kusumastuti dalam konferensi pers, Sabtu (26/3/2022).

Diana menjelaskan, ada kriteria umum yang memenuhi indikator kinerja terukur dalam mendesain gedung-gedung tersebut. Dia bilang, desain harus mencerminkan identitas bangsa.

"Interior maupun eksterior harus mencerminkan identitas bangsanya ini. Kalau identitas bangsa kan itu ada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, harus muncul di sana," ucap dia.

Perencanaan desain juga harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011.

Lalu, prinsip bangunan hijau (green building) harus mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Hijau.

"Harus memperhatikan prinsip-prinsip kemudahan, tertuang dalam PP 16/2021. Ini meliputi misalnya hubungan ke/dari dan bangunannya seperti apa, juga kelengkapan sarana prasarana dengan bangunan gedung," jelas dia.

Supaya lebih jelas, berikut ini kriteria umum desain gedung.

1. Konsep perancangan memenuhi indikator kinerja terukur (KPI) terkait bangunan gedung yang telah ditetapkan dalam Dokumen Urban Design KIPP IKN.

2. Desain harus mencerminkan identitas bangsa dalam desain interior maupun eksterior bangunan.

3. Memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku tentang Bangunan Gedung Negara.

4. Menerapkan prinsip green building.

5. Menerapkan prinsip kemudahan gedung.

Cara mendaftar

Cara pendaftaran untuk mengikuti sayembara adalah mendaftar online melalui laman yang telah disediakan, yaitu sayembaraikn.pu.go.id. Pendaftaran dimulai pada tanggal 28 Maret - 8 April 2022.

Seluruh pendaftaran hingga penyerahan hasil karya bakal dilakukan melalui situs resmi tersebut.

"Tidak ada (karya) yang diantar sendiri, enggak ada, termasuk mengunggah kelengkapan dokumen, pendaftaran, daftar personil, data badan usaha konsultasi, dan lain-lain. Tolong nanti form pendaftaran juga bisa didapatkan di sayembaraikn.pu.go.id," jelas dia.

Adapun verifikasi administrasi calon peserta sayembara pada tanggal 9-15 April 2022. Sementara itu, penetapan pemenang pada tanggal 24 Juni 2022 dan penyerahan hadiah tanggal 27 Juni 2022.

Berikut ini ketentuan pendaftaran

1. Peserta tidak dibebankan biaya pendaftaran

2. Pendaftaran dilakukan atas nama ketua tim sebagai penangung jawab atas hasil perancangan dalam kelompok

3. Peserta melakukan prosedur pendaftaran dengan mengisi formulir melalui situs, termasuk menggugah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:

a. Dana personil kelompok: Pindaian KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku untuk seluruh peserta kelompok, pindaian SKA/STRA yang masih berlaku, pindaian identitas anggota (bagi anggota profesi terkait), NPWP (wajib bagi personil yang berSKA) dan pindaian ijazah pendidikan terakhir.

b. Data badan usaha konsultasi konstruksi, yaitu: pindaian akta pendirian perusahaan, pindaian SIUJK yang masih berlaku, pindaian SBU (AR 101/AR 102 yang masih berlaku, pindaian NPWP perusahaan.

c. Mengunduh dan mengisi formulir persyaratan lainnya di situs.

https://money.kompas.com/read/2022/03/26/190900426/mau-ikut-sayembara-desain-gedung-ikn-ini-kriteria-bangunan-yang-diminta

Terkini Lainnya

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke