Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Erick Thohir Disarankan Pecat Arief Rosyid dari Komisaris BSI, gara-gara Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Permintaan tersebut mengacu terhadap pelanggaran yang dibuat Arief Rosyid dalam tubuh organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang berani memalsukan tanda tangan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Jusuf Kalla.

"Sudah seharusnya dicopot dan sangat layak diganti karena telah melakukan pelanggaran berat yakni public civility," ujar Trubus dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Dia bilang, tindakan yang dilakukan oleh Arief termasuk pelanggaran hukum maka konsekuensi dan akibatnya harus diberhentikan.

Dari informasi yang diperoleh dan penyidikan yang sudah dilakukan pihak DMI, bukan sekali ini saja Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Jusuf Kalla, sejak bergabung di DMI pada 2018.

Trubus juga menyarankan agar ada evaluasi menyeluruh di organisasi DMI dan juga BUMN, terutama di lembaga-lembaga yang melibatkan Arief Rosyid agar pengawasan dan seleksi dalam memilih sosok pengurus yang mempunyai integritas terus ditingkatkan.

"Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas," ucapnya.

Palsukan tanda tangan Jusuf Kalla

Sebelumnya, PP DMI memutuskan untuk memecat Wakil Sekjen DMI, Arief Rosyid. Pemecatan Arief disebabkan lantaran telah memalsukan tanda tangan Ketua Umum Jusuf Kalla dan Sekjen Imam Addaruqutni.

Arief memalsukan tanda tangan pimpinan DMI dalam sebuah surat terkait agenda undangan Kickoff Festival Ramadhan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022, berisi undangan kepada RI 1 untuk menghadiri festival Ramadhan serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatannya, berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh Ramadhan.

Menurut ketentuan hukum pidana, untuk kasus pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal 6 bulan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/03/173000826/erick-thohir-disarankan-pecat-arief-rosyid-dari-komisaris-bsi-gara-gara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke