Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Senilai Rp 19 Triliun, Sekjen HMS: Kemungkinan Nilainya Bisa Nyusut

Pasalnya, nilai aset yang disita itu tidak mencerminkan nilai sebenarnya lantaran sudah menyusut.

Ia kembali menjelaskan, klaim Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan bahwa Satgas telah menyita aset obligor sebanyak 19 juta meter dengan perhitungan rata-rata nilainya Rp 19 triliun adalah pernyataan berbahaya dan berimplikasi hukum. Sebab, aset sitaan bukanlah sitaan tunai dan belum masuk kas negara sehingga belum bisa dihitung.

"Satgas BLBI musti ingat, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dulu melakukan kekeliruan yang sama yakni perkiraan nilai aset sudah dihitung sebagai nilai pembayaran utang. Namun setelah dijual, ternyata nilai tunai hanya 5 persen dari perkiraan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan sitaan tanah itu nilainya sekian dan ternyata setelah dilelang nilainya jauh dari perkiraan, hal itu bisa disebut sebagai korupsi karena merugikan negara.

"Ingat BPPN menerima aset lalu sudah dikatakan nilainya sekian-sekian, utang obligor lunas, dikasih SKL (Surat Keterangan Lunas). Ternyata setelah dijual nilainya hanya 5 persen dari perkiraan. Ini siapa yang tanggung jawab? Seharusnya bisa disebut sebagai korupsi karena rugikan negara, ini kesalahan fatal yang jangan diulang lagi," katanya.

Pada intinya, Hardjuno menegaskan, Satgas jangan pernah menilai dari valuasi aset seperti tanah yang disita, karena bisa saja nilainya di mark up. Yang harus dinilai adalah ketika aset tersebut sudah dijual dan hasil penjualannya sudah disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara.

"Jadi jelas ya, angka klaim Satgas BLBI sudah sukses menyita aset sebesar Rp 19,1 trilliun itu hanyalah angka perkiraan yang cenderung kosong melompong. Tanah-tanah sitaan yang dulu diklaim Rp 9,8 triliun itu dan sekarang tambah lagi ini, kita perkirakan jika dilelang nilainya tak lebih dari Rp 1 triliun-Rp 2 triliun," pungkasnya.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sejak Satgas BLBI dibentuk hingga saat ini, telah berhasil menyita sejumlah aset dan nilainya mendekati Rp 20 triliun.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar 19.134.633.815.293 rupiah," paparnya.

Mahfud menegaskan, pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara. Selain itu, ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI. Di sisi lain, Mahfud mengaku tak mau ambil pusing mengenai perdebatan terkait kasus BLBI.

https://money.kompas.com/read/2022/04/03/200000926/satgas-blbi-sita-aset-tanah-senilai-rp-19-triliun-sekjen-hms--kemungkinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke