Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dapat Somasi Kedua dari Nasabah Kresna Life, Ini Jawaban OJK

Nasabah Kresna Life khawatir, wacana pencabutan izin Kresna Life oleh OJK akan memengaruhi kewajiban perusahaan untuk membayar kewajibannya kepada nasabah.

Menanggapi hal itu, OJK mengatakan penanganan masalah asuransi selalu mengutamakan kepentingan pemegang polis, termasuk terkait masalah Kresna Life.

"Kepentingan pemegang polis merupakan perhatian utama dalam menangani permasalanan asuransi Kresna Life," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih kepada Kompas.com Senin (11/4/2022).

OJK mengaku terus mendesak pemegang saham Kresna Life melakukan penyetoran modal untuk membayar kewajiban yang jatuh tempo, termasuk pembayaran kepada nasabah.

Ia juga meminta Kresna Life segera melakukan langkah-langkah penyehatan lainnya.

"Termasuk mencari investor baru," imbuh dia.

Selain itu, Sekar berjanji OJK mempertemukan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna guna menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada nasabah.

"OJK akan segera fasilitasi terkait permintaan pertemuan dengan perwakilan nasabah dan manajemen Kresna," ungkap dia.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum nasabah Kresna Life Benny Wulur mengaku belum menerima respons dari OJK mengenai jadwal pertemuan nasabah dan pihak manajemen Kresna Life.

Saat ini pihaknya mengaku sedang menunggu jawaban OJK atas somasi yang telah dilayangkan.

https://money.kompas.com/read/2022/04/11/154327626/dapat-somasi-kedua-dari-nasabah-kresna-life-ini-jawaban-ojk

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke