Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konsultan Hukum: Masalah Unit Link Harus Diselesaikan Satu Per Satu

Konsultan hukum Ricardo Simanjuntak dalam Media Workshop Kupas Tuntas Produk Unit Link mengatakan, keluhan terkait dengan polis asuransi harus diselesaikan secara satu per satu.

Penyelesaian dilakukan melalui jalur yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini disebabkan karena polis merupakan kontrak yang mengikat antar kedua belah pihak semata.

"Mendorong nasabah dan perusahaan asuransi untuk selalu mendahulukan upaya musyawarah untuk menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution," kata dia Selasa (13/4/2022).

Ia menambahkan, ketika belum terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis, kedua pihak dapat melakukan upaya penyelesaian keluhan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

"Badan ini sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif,” ujar Ricardo.

Ricardo menegaskan, mekanisme LAPS SJK telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2021 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Sehingga, penyelesaian melalui LAPS SJK merupakan suatu cara yang tepat sesuai dengan Peraturan OJK yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Namun demikian, nasabah yang masih belum dapat menerima keputusan LAPS SJK, maka dapat menempuh jalur lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.

https://money.kompas.com/read/2022/04/13/090210426/konsultan-hukum-masalah-unit-link-harus-diselesaikan-satu-per-satu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke