Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.
Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Selanjutnya, alokasi THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebesar Rp 9 triliun dari bendahara umum negara.
"Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Pak Presiden menyampaikan THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan adalah sebanyak 3,3 juta orang," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Sabtu (16/4/2022).
Cair H-10 Lebaran
Kementerian dan lembaga dapat mulai mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada Senin mendatang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sri Mulyani.
Kendati demikian, apabila K/L pusat dan daerah terkendala dalam pemberian THR 10 hari sebelum Lebaran, diperbolehkan melakukan pembayaran sesudah Lebaran 2022.
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," tutur dia.
Dana THR PNS sudah ada di kementerian dan lembaga
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggaran THR PNS sudah tersedia jauh-jauh hari.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Made Arya Wijaya mengatakan, anggaran THR PNS itu bahkan sudah ada dan sudah disalurkan kepada kementerian atau lembaga terkait. Dalam waktu dekat, THR segera cair.
"Untuk pembayaran THR pada dasarnya anggaran sudah dialokasikan di masing-masing kementerian atau lembaga," kata Made Arya Wijaya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Dia menuturkan, Kemenkeu sudah menyiapkan mekanisme pencairan THR melalui aturan pelaksanaan.
"Mekanisme pencairannya sudah disiapkan aturan pelaksanaannya. Penjelasan secara detail akan disampaikan oleh Menteri Keuangan pada hari Sabtu, 16 April 2022. Silakan disimak dengan baik," tuturnya.
https://money.kompas.com/read/2022/04/16/150000826/pemerintah-alokasikan-rp-34-3-triliun-untuk-anggaran-thr-pns-2022