Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Terbitkan Dua Aturan Perbankan Baru, Soal Apa?

Aturan yang pertama ialah POJK Nomor 3/POJK.03/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Kemudian, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 5/POJK.03/2022 tentang Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dalam rangka mendorong penyaluran kredit dan inklusi keuangan melalui pengembangan informasi perkreditan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, POJK 3 Tahun 2022 dikeluarkan OJK untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi industri BPR dan BPRS yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan industri jasa keuangan, inovasi produk serta layanannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Perkembangan industri BPR dan BPRS yang dinamis harus diiringi dengan penguatan pada aspek manajemen risiko dan tata kelola agar kelangsungan usahanya dapat tetap terjaga, agile, dan resilient," ujar dia, dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Lebih lanjut Ia bilang, penerapan manajemen risiko dan tata kelola diharapkan juga dapat mengurangi surprising event yang negatif, misalnya kejadian fraud dan risiko likuiditas, yang dapat mempengaruhi kinerja BPR dan BPRS.

Penerapan manajemen risiko dan tata kelola pada BPR dan BPRS juga merupakan bagian dari pilar 1 penguatan struktur dan keunggulan kompetitif Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi BPR dan BPRS.

Di dalam ketentuan ini, penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPRS menggunakan pendekatan risiko dengan cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan, melalui analisis yang komprehensif dan terstruktur.

Penilaian tingkat kesehatan dilakukan oleh BPR dan BPRS paling sedikit secara semesteran dan akan berlaku sejak Laporan Desember 2022 untuk tahapan uji coba dan pengenaan sanksi berlaku efektif sejak Laporan Desember 2023.

Asal tahu saja, sampai dengan Februari 2022, OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.

Adapun POJK Nomor 5/POJK.03/2022 diterbitkan dengan latar belakang kebutuhan untuk melakukan penyempurnaan secara signifikan dan komprehensif atas pengaturan existing yaitu POJK Nomor 42/POJK.03/2019.

POJK tersebut memiliki pokok penyempurnaan dalam POJK LPIP terdiri dari penegasan LPIP sebagai lembaga pemeringkatan di sektor jasa keuangan, peningkatan modal disetor minimun dan pengaturan modal bersih dalam rangka menjamin keberlangsungan bisnis LPIP dalam rentang lima tahun ke depan.

Kemudian juga pengembangan produk dan jasa LPIP, Pembatasan akses data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk LPIP, dan implementasi tata kelola di LPIP.

https://money.kompas.com/read/2022/04/19/071800726/ojk-terbitkan-dua-aturan-perbankan-baru-soal-apa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke