Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak, Ini Kata Kemenhub

Pada Selasa (26/4/2022), Pelabuhan Merak, Banten, dipadati kendaraan yang hendak naik kapal untuk menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Antrean kendaraan bahkan sampai meluber ke jalanan dekat pelabuhan. Pemudik harus menunggu sejak pagi hingga sore untuk naik ke kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, antrean kendaraan di dermaga ini salah satunya diakibatkan oleh kantong parkir di dalam pelabuhan sudah penuh.

Dia pun memohon maaf atas kejadian tersebut yang cukup menghambat perjalanan sejumlah pemudik karena menyebabkan perjalanan pemudik tertunda cukup lama.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanannya bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Merak yang perjalanannya tertunda cukup lama pada Senin (25/04) malam maupun Selasa (26/04) dini hari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu, ASDP tidak banyak menyampaikan penjelasan terkait penyebab kepadatan di Pelabuhan Merak.

Namun pihaknya mengaku telah menjalankan tugas sesuai tupoksinya sebagai operator transportasi.

"Karena surat persetujuan berjalan yang menerbitkan adalah regulator (Kemenhub). Sebagai operator kami menyeberangkan," ujar Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam.

Selama periode Mudik Lebaran 2022, Kemenhub memang membuat aturan pembatasan penumpang di pelabuhan Merak.

Dengan alasan mengutamakan keselamatan penumpang dari potensi overkapasitas yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Namun, aturan ini justru menyebabkan antrean kendaraan yang mengular dan penumpukkan pemudik.

Sementara jumlah pemudik tahun ini diperkirakan meningkat signifikan akibat masyarakat yang diperbolehkan mudik setelah dua tahun dilarang pemerintah.

Diberitakan sebelumnya, petugas dari pihak kapal mengakui bahwa ada pembatasan penumpang karena menyesuaikan dengan aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

Hal itulah yang membuat akses masuk kendaraan ke kapal sudah ditutup meskipun parkiran kapal belum penuh.

"Kalau kita dari kapal sih maunya juga kapal bisa diisi sampai penuh, Mas, tapi aturannya sekarang dibatasi," kata Voni Dwi Rakata, petugas salah satu kapal swasta yang melayani penyebaran Merak-Bakauheni.

Voni menjelaskan, pihak Syahbandar Pelabuhan Merak benar-benar mengecek jumlah penumpang di tiap kapal jelang keberangkatan.

Jika jumlah penumpang melebihi dari batas yang ditentukan, Syahbandar tidak akan menandatangani surat jalan.

Pengecekan itu membuat kapal yang seharusnya sudah siap berangkat menjadi tertahan selama sekitar 30 menit.

Aturan pembatasan penumpang ini baru berlaku di Pelabuhan Merak menjelang arus mudik Lebaran. Kemenhub menerapkan aturan pembatasan ini dengan alasan mengutamakan keselamatan penumpang dari potensi overkapasitas yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Namun, Voni mengkritik aturan itu karena justru dianggap merugikan penumpang. Apalagi, aturan itu justru baru diterapkan menjelang arus mudik, di mana jumlah penumpang tahun ini meningkat signifikan.

"Kalau aturan seperti ini kan antrean jadi panjang, sementara pemudik menumpuk. Padahal, kan kami yang punya kapal, kapten kapal pasti lebih tahu kapasitas yang aman itu berapa," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2022/04/28/103045726/soal-penumpukan-kendaraan-di-pelabuhan-merak-ini-kata-kemenhub

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke