Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Terbit, JHT Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru tersebut, dana JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun, seperti yang sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ia menjelaskan, bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengklaim manfaat JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta yang terkena PHK, klaim manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus, serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampaai usia 56 tahun untuk klaim JHT," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).

Menurut Ida, penerbitan Permenaker 4/2022 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sekaligus memperhatikan aspirasi para pekerja atau buruh, yang menginginkan perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Oleh sebab itu, penerbitan Permenaker ini juga telah melalui tahap serap aspirasi publik secara luas. Ida bilang, telah dilakukan beberapa kali dialog dengan berbagai serikat pekerja atau buruh, pihak Disnaker provinsi dan kabupaten atau kota, serta dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh organisasi pengusaha, dan pemerintah. Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker," papar dia.

Ida menambahkan, terbitnya Permenaker 4/2022 sekaligus menetapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja/buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan arapan teman-teman pekerja/buruh," pungkas Ida.

https://money.kompas.com/read/2022/04/28/185555826/aturan-baru-terbit-jht-bisa-dicairkan-sebelum-usia-56-tahun

Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke