Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Limit Transfer m-Banking BCA 2022 ke Sesama BCA dan Bank Lain

Pasalnya, ketentuan mengenai limit transfer BCA Xpresi misalnya, berbeda dengan aturan limit transfer BCA Gold atau limit transfer BCA Platinum.

Karena itu, bagi nasabah yang hendak melakukan transaksi berupa transfer uang melalui m-Banking BCA atau m-BCA, perlu memerhatikan limit transfer pada kartu ATM yang digunakan.

Limit transfer adalah batasan yang ditetapkan BCA mengenai besaran transfer uang dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.

Jika transfer yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, maka transfer selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya.

Berikut ini ulasan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022 berdasarkan jenis kartu ATM yang digunakan nasabah, dikutip dari laman resmi BCA pada Jumat (29/4/2022).

Rincian limit transfer m-BCA 2022

Berikut batasan transfer ke sesama BCA:


Adapun limit transfer BCA ke bank lain adalah sebagai berikut:

  • Limit transfer BCA Xpresi: Rp 10 juta per hari
  • Limit transfer BCA Blue: Rp 15 juta per hari
  • Limit transfer BCA Gold / Tapres: Rp 20 juta per hari
  • Limit transfer BCA Platinum: Rp 25 juta per hari

Sebagai catatan, kebijakan mengenai limit transaksi tersebut merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA, kecuali transfer ke Sakuku dan transfer ke BCA Virtual Account (VA).

Aturan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022, termasuk limit transfer BCA ke bank lain per hari tersebut berlaku sejak terakhir kali diupdate tanggal 8 Oktober 2021.

Demikian penjelasan lengkap yang juga meliputi informasi tentang limit transfer BCA Xpresi, limit transfer BCA Gold, hingga limit transfer BCA Platinum.

Perlu diperhatikan juga, BCA menegaskan, limit transfer rupiah ke valas, terpisah dengan limit transfer rupiah.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/183539426/limit-transfer-m-banking-bca-2022-ke-sesama-bca-dan-bank-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke