Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, BUMN Ini Siap Beli Gula Kristal Petani Seharga Rp 11.500 Per Kg

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, harga pembelian gula kristal petani tersebut sebesar Rp 11.500 per kilogram (Kg), meningkat Rp 1.000 dari harga tahun lalu.

Langkah ini diambil untuk mendukung arahan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Erick Thohir dalam mendukung ketahanan pangan dan sektor energi nasional.

Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian gula kristal putih milik petani dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5). Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli gula kristal putih melalui perwakilan petani.

Terkait hal ini, petani harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama petani tebu rakyat. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli gula kristal putih milik petani tebu rakyat dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Ghani dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada petani untuk menjual gula kristal putih miliknya kepada pihak selain PTPN Group.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan gula kristal putih tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).

Lelang tersebut menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani.

Pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas gula kristal putih miliknya.

“Dari harga Rp 11.500 per Kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa ataufeepenjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi dayatebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.

Manajemen PTPN Group berharap, langkah PTPN Group dalam membeli gula kristal putih produksi petani tebu rakyat mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat.

PTPN Group menempatkan petani tebu rakyat sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional.

PTPN Group memandang mereka sebagai mitra penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, yang berperan penting dalam model bisnis perseroan.

Kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis.

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku perusahaan BUMN memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.

Melalui keputusan pembelian gula kristal putih rakyat ini, PTPN Group mampu mendukung ketahanan pangan, membangun ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

https://money.kompas.com/read/2022/05/21/212115026/catat-bumn-ini-siap-beli-gula-kristal-petani-seharga-rp-11500-per-kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke