Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Denda 200 Persen, Jangan Lapor Harta PPS di Akhir Waktu!

Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan di awal waktu memitigasi WP agar tidak dikenakan denda sebesar 200 persen.

Sebab dengan melapor di awal waktu, wajib pajak (WP) bisa menyisir harta lain yang tertinggal atau belum dilaporkan.

Lalu atas harta yang belum dilaporkan tersebut, WP bisa melakukan pembetulan surat keterangan (suket) atau SPPH saat masa PPS masih berlangsung.

"Kami mengingatkan jangan menunggu di akhir-akhir. Kalau (baru lapor) di 30 juni sistem kami sudah diperkuat namun tetap bermasalah, nah inilah kesempatan yang harusnya dimanfaatkan bisa terlewatkan oleh peserta PPS," kata Hestu Yoga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Dia menuturkan, denda administrasi sebesar 200 persen tersebut dijatuhkan ketika Ditjen Pajak menemukan harta yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) hingga batas waktu terakhir PPS. Sanksi 200 persen itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty (pengampunan pajak).

Khusus kebijakan I PPS, Ditjen Pajak mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017, yakni bagi wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.

Rumusan sanksinya adalah tarif PP 36/2017 + sanksi UU TA 200 persen. Sementara bagi OP peserta PPS kebijakan II, tarif yang dikenakan bila telat lapor harta adalah PPh final 30 persen dari harta bersih + sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15 persen.

"Kita kembali ke UU TA pasal 18, itu dikenakan PPh 30 persen OP atau WP badan 25 persen plus sanksinya 200 persen dari pajak yang terutang tadi. Jadi 90 persen dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP," sebut dia.

Sebagai informasi, per 26 Mei 2022, jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dalam PPS bertambah menjadi Rp 103,32 triliun. Harta itu diungkap oleh 29.238 wajib pajak dengan 33.283 surat keterangan.

Besaran pajak penghasilan (PPh) final yang diterima negara dari tersebut pun bertambah. Negara sudah meraup PPh final Rp 10,38 triliun.

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 89,24 triliun. Lalu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,57 triliun dan harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 6,49 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/05/27/181200626/hindari-denda-200-persen-jangan-lapor-harta-pps-di-akhir-waktu-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke