JAKARTA, KOMPAS.com- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi mendatangi Kantor pelayanan Pajak (KPP). Karena, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara online. Lalu, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online (cara menghapus NPWP)?
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Cara menghapus NPWP atau cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara menonaktifkan NPWP secara online
Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP
Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini rinciannya.
Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka WP akan menjadi WP Non-efektif. Berdasarkan informasi di laman DJP, penetapan status WP Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:
Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP
Melansir indonesia.go.id, syarat menonaktifkan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan.
Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
https://money.kompas.com/read/2022/06/01/232826926/cara-menonaktifkan-npwp-secara-online-tak-perlu-ke-kantor-pajak