JAKARTA, KOMPAS.com – Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor polisi sesuai domisili. Namun sebelum itu, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat perpanjang SKCK (persyaratan perpanjang SKCK) terlebih dahulu.
Seperti diketahui, perpanjang SKCK diperlukan apabila Anda masih membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan melamar kerja di perusahaan swasta maupun BUMN. Pasalnya, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal penerbitan.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Lalu, apa saja persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK terbaru?
Syarat perpanjang SKCK
Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SKCK atau syarat perpanjang SKCK yang wajib disiapkan:
Biaya membuat dan perpanjang SKCK
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Cara perpanjang SKCK online
Dikutip dari laman Polri, berikut tahapan-tahapan atau cara perpanjang SKCK online yang bisa Anda ikuti:
SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.
Cara perpanjang SKCK langsung di Kantor Polisi
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
MABES POLRI
POLDA
POLRES
Keperluan lain di Tingkat Kabupaten
POLSEK
Demikian informasi seputar syarat perpanjang SKCK atau persyaratan perpanjang SKCK yang wajib disiapkan. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah disiapkan pemohon sebelum datang ke kantor polisi.
https://money.kompas.com/read/2022/06/04/214623426/syarat-perpanjang-skck-terbaru-2022-prosedur-dan-biayanya