Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenko Marves Apresiasi "Brand Audit" Sampah Plastik di Bali

"Belum lama ini ada penelitian yang di Bali, brand audit atas sampah plastik sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut," kata Rofi dalam siaran pers, Rabu (8/6/2022).

Dalam Dialog Nasional Penanggulangan Sampah Plastik oleh Produsen di Jakarta pekan lalu, Rofi merujuk pada kajian Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya di bidang lingkungan di Bali, yang menyebut, sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik banyak mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata.

Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali. 10 perusahaan tersebut mencakup perusahaan – perusahaan besar dengan brand – brand ternama yang menguasai pangsa pasar di Indonesia maupun di luar negeri.

Riset Sungai Watch menemukan, dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang dilakukan analisa, terdapat 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang berasal dari perusahaan besar produsen air mineral, dengan rincian dari sampah gelas plastik sebanyak 14.147 item, dan sampah botol sebanyak 12.352 item.

Audit juga menemukan hampir separuh dari total sampah plastik yang dianalisa berupa sampah kemasan saset sekali pakai yang juga berasal dari perusahaan F&B ternama. Dari total 67.000 item, 30 persen lebih adalah saset snack, dan persentasenya setara dengan total sampah saset produk kopi dan mie instan.

Menurut Rofi, brand audit seperti yang dilakukan Sungai Watch tersebut bermanfaat untuk mengedukasi produsen agar lebih bertanggungjawab untuk menarik kembali produk dan kemasan plastik yang mereka produksi dan terbuang di lingkungan terbuka sebagai sampah.

"Memang banyak tantangan, utamanya untuk produk seperti saset yang terbilang dilema lantaran permintaannya tinggi, terutama di daerah yang masyarakat atau ekonominya lemah," kata Rofi.


Dilema sampah plastik

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.

Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.

"Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik," kata Ujang.

https://money.kompas.com/read/2022/06/08/090000526/kemenko-marves-apresiasi-brand-audit-sampah-plastik-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke