Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berantas Penyakit Mulut dan Kuku, Pemerintah Bentuk Satgas dan Siapkan Anggaran

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Sebab saat ini, wabah tersebut sudah menyebar di 18 provinsi dan 163 kabupaten/kota. Khawatirnya, wabah terus menyebar dan mengganggu kinerja ekspor Indonesia.

"PMK ini cukup serius. Kalau enggak (ditangani) dampaknya ke ekonomi sehingga kita serius menangani ini. Kita putuskan untuk PMK akan dibentuk satgas PMK, termasuk isu-isu yang lain," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Susi menuturkan, penanganan wabah PMK sedikit banyak bakal mirip dengan penanganan wabah Covid-19.

Penanganan PMK diintensifkan hingga level mikro, yakni membentuk satgas hingga ke level kecamatan/desa. Sama halnya ketika pemerintah memberlakukan PPKM hingga ke tingkat desa.

Menurut Susi, penanganan hingga tingkat mikro ini diperlukan untuk menjaga preseden baik para importir, utamanya importir holtikultura.

"Kemarin sore sudah rapat mengenai itu, sehingga isu-isu di dalam negeri sendiri kita prioritaskan untuk kita tangani sambil kita berkontribusi menyelesaikan di tingkat global," ucap Susi.

Terkait anggaran, komponen biayanya pun hampir sama dengan komponen biaya Covid-19. Komponen tersebut meliputi vaksin, obat-obatan, hingga pembentukan satgas.

Namun, besaran anggaran penanganan PMK ini masih didiskusikan. Yang jelas kata Susi, dana akan berasal dari anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

"Sedang dihitung sesuai dengan usulan pak Mentan, Pak Menko. Minggu ini minta diselesaikan TOR-nya karena ini mendesak untuk penyakit mulu dan kuku," ujar Susi.

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/190900426/berantas-penyakit-mulut-dan-kuku-pemerintah-bentuk-satgas-dan-siapkan-anggaran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke