Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Tidak Naik Sejak 2017, Pemerintah Sudah Tanggung Rp 337 Triliun Buat Subsdi dan Kompensasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif listrik orang kaya atau golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas diputuskan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Penyesuaian ini dilakukan setelah sejak 2017 tak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh pelanggan PLN.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pemerintah telah menanggung biaya sebesar Rp 337, 47 triliun untuk pembayaran subsidi dan kompensasi listrik. Terdiri dari subsidi listrik Rp 243,3 triliun dan kompensasi listrik Rp 94,17 triliun.

"Sejak 2017 itu pemerintah tak ada kenaikan tarif listrik, dengan tidak menerapkan tariff adjustment, dalam hal ini pemerintah sudah menggelontorkan subsisi Rp 243 triliun dan kompensasi Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sejak 2014, sebenarnya penerapan penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi sudah dilakukan secara otomatis setiap bulannya. Lalu, pada 2017 pemerintah menetapkan untuk pelanggan non-subsidi dikenakan penyesuaian tarif secara otomatis per tiga bulan.

Kendati demikian, perubahan tersebut belum dilaksanakan, karena hingga kuartal II-2022 pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif listrik.

Sepanjang 5 tahun terakhir tersebut tidak ada perubahan tarif listrik bagi golongan non-subsidi meskipun terjadi perubahan kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN.

Menurut Darmawan, dengan tak adanya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi sepanjang 2017 hingga pertengahan 2022, secara khusus kompensasi yang tidak tepat sasaran atau dinikmati rumah tangga golongan kaya mencapai sebesar Rp 4 triliun.

"Total kompensasi yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp 4 triliun selama 2017-2022 tidak ada automatic tariff adjustment. Setiap kWh yang disalurkan pada keluarga dengan ekonomi mampu itu ada kompensasi bantuan dari pemerintah. Ini yang kemudian diputuskan bahwa bantuan pemerintah kurang tepat sasaran," jelas dia.

Pada tahun ini pun, kondisi ekonomi global terus bergejolak membuat harga komoditas energi melonjak. Kondisi ini menyebabkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, di mana setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 1 dollar AS bedampak pada kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.

"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," kata Darmawan.

Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya gap antara tarif listrik yang berlaku saat ini dengan harga keekonomuiannya, diputuskan untuk kembali menerapkan tariff adjustment pada beberapa golongan pelanggan non-subsidi.

Tarif listrik orang kaya atau golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas akan naik mulai 1 Juli 2022.

Nantinya sepanjang Juli-September 2022, untuk pelanggan rumah tangga golongan R2 dan R3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346.000 per bulan untuk pelanggan R3.

"Kembali dilakukan automatic tariff adjustment, jadi bisa naik atau turun, kebetulan saat ini naik. Pelaksanaan ini penekanannya untuk mengoreksi bantuan pemerintah, yang secara filosofis harusnya tepat sasaran. kali ini dinikmati kelompok mampu, dan ini perlu direalokasi untuk mendukung program pemerintah yang menyasar ekonomi lemah," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/195000326/tarif-listrik-tidak-naik-sejak-2017-pemerintah-sudah-tanggung-rp-337-triliun

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke