Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selama 2022, Nilai Impor Vaksin dan Alkes Mencapai Rp 4,94 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat nilai impor vaksin dan alat kesehatan periode 1 Januari-3 Juni 2022 sebesar Rp 4,94 triliun.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untung Basuki mengatakan, rinciannya impor vaksin sebesar Rp 4 triliun dan nilai impor alat kesehatan sebesar Rp 928 miliar.

"Sehingga total seluruhnya untuk alkes (alat kesehatan) dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun," ujarnya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Komoditas vaksin dan alat kesehatan ini masih mendominasi realisasi impor di tahun ini, masing-masing sebesar 81,2 persen dan 18,8 persen.

Alat kesehataan yang diimpor dari luar negeri berupa obat-obatan, PCR, oksigen atau tabung oksigen, dan alat terapi pernafasan seperti oxygen concentrator, generator, dan ventilator.

Sementara, total importasi vaksin sejak 1 Januari-3 Juni 2022 sebanyak 53,48 juta dosis jadi.

"Jadi memang lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk yang alkesnya cenderung turun," kata dia.

Fasilitas insentif impor vaksin dan alkes Rp 1,02 triliun

Guna memenuhi pasokan vaksin dan alat kesehatan dalam negeri, pemerintah memberikan fasilitas insentif kepabeanan.

Secara rinci, hingga 13 Mei 2022, fasilitas impor vaksin sebesar Rp 831 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan Rp 195 miliar.

Dengan demikian jumlah fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 yang telah diberikan pemerintah di periode tersebut mencapai Rp 1,026 triliun.

Fasilitas impor untuk penanganan Covid-19 ini mendominasi total fasilitas tahun ini untuk impor alat kesehatan, vaksin, serta intensif bagi dunia usaha (kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor) sebesar Rp 1,04 triliun.

"Jadi untuk alkes dan vaksin dari nilai impor sebesar Rp 4,94 triliun itu, total fasilitasnya Rp 1,026 triliun," ucapnya.

Dia merincikan pemberian fasilitas insentif ini, yaitu untuk pembebasan bea masuk vaksin sebesar Rp 202 miliar dan alat kesehatan sebesar Rp 59 miliar.

Kemudian, untuk pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut impor vaksin Rp 405 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 94 miliar.

Selanjutnya, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor tidak dipungut untuk impor vaksin sebesar Rp 225 miliar dan impor alat kesehatan sebesar Rp 43 miliar.

Sebagai informasi, fasilitas insentif impor vaksin dan alat kesehatan ini secara umum akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

Namun masih dapat diakomodir dalam hal tertentu, dengan Skema Fas oleh pemerintah untuk kepentingan umum, atau fasilitas hibah sosial.

https://money.kompas.com/read/2022/06/18/055500326/selama-2022-nilai-impor-vaksin-dan-alkes-mencapai-rp-4-94-triliun

Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke