Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPS Berakhir Hari Ini, Simak Lagi Jenis Kebijakan dan Tata Cara Lapor Harta

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir hari ini, Kamis (30/6/2022).

Para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan harta sebelum PPS berakhir mengalami lonjakan signifikan. Hal ini terlihat dari jumlah WP dan nilai harta bersih yang diungkap.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPS telah diikuti oleh 212.240 WP hingga 30 Juni pukul 08.00 WIB. Jumlahnya meningkat dibanding satu hari lalu, yakni 181.755 WP.

Jumlah harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 532,42 triliun. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding sehari lalu, yaitu Rp 542,92 triliun. Dengan demikian, nilai PPh final yang diterima negara dalam hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 54,23 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 54,06 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 20,24 triliun.

Ditjen Pajak juga membuka perpanjangan layanan chat pada hari terakhir PPS hingga pukul 21.00 WIB. Tujuannya untuk membantu para WP yang hendak melaporkan harta di hari terakhir PPS.

"Untuk melayani kebutuhan informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), layanan live chat pajak.go.id hadir hingga pukul 21.00 WIB pada 30 Juni 2022," tulis @kring_pajak melalui Twitter resmi.

Perlu kamu tahu, tidak ada perpanjangan waktu PPS. Usai program berakhir, seluruh ketentuan untuk menindak WP yang tidak lapor harta termasuk sanksi 200 persen akan berlaku.

Namun sebelum melapor, berikut ini jenis-jenis kebijakan yang bisa kamu ambil sesuai keadaan harta. Kebijakan ini memiliki masing-masing 3 tarif berbeda.

Kebijakan I

Kebijakan I bisa dimanfaatkan oleh WP yang sudah mengikuti tax amnesty tahun 2016 baik untuk WP badan maupun orang pribadi (OP). Harta yang dilaporkan pada PPS adalah harta perolehan hingga tahun 2015 yang belum dilapor dalam tax amnesty.

  1. Tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kebijakan II

Kebijakan II bisa dimanfaatkan oleh WP OP saja baik peserta tax amnesty tahun 2016 atau non peserta tax amnesty dengan waktu perolehan harta pada tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

  1. Tarif PPh 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Setelah mengenai jenis kebijakan, ini tata cara lapor harta lewat PPS.

https://money.kompas.com/read/2022/06/30/090000126/pps-berakhir-hari-ini-simak-lagi-jenis-kebijakan-dan-tata-cara-lapor-harta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke