Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Unggahan Viral Uang Rupiah Bergambar Presiden Jokowi, BI: Hoaks

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan yang diperbolehkan untuk penggunaan gambar manusia di uang rupiah ialah hanya untuk pahlawan yang sudah meninggal.

Dia menuturkan, pahlawan yang boleh dicetak gambarnya di uang rupiah haruslah yang memiliki rekam jejak yang bagus dan memiliki kredibilitas sebagai seorang pahlawan.

"Salah satu yang sebagai acuan, kalaupun mau pakai gambar orang itu, gambar pahlawan yang sudah meninggal beberapa waktu yang lalu," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali pada Selasa (12/6/2022).

Oleh karenanya, lanjut Erwin, uang rupiah tidak mungkin dicetak menggunakan gambar tokoh yang masih hidup, seperti Presiden Joko Widodo.

"Jadi kan kita tidak tahu ya kalau misalkan, mohon maaf ya, kalau dia masih hidup terus kemudian tersangkut apa-apa, kemudian dia sudah disimpan sebagai gambar uang kan itu berisiko," ucapnya.

Jadi dapat dipastikan unggahan mengenai uang Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang viral di media sosial adalah uang palsu.

"Artinya kalau orang yang masih hidup sih tidak akan. Tapi hoaks kayak gitu banyak kok," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan yang menyebutkan adanya uang kertas baru bergambar Presiden Jokowi dengan nilai Rp 100 bertuliskan "Bank Indonesia" viral di media sosial TikTok.

Dalam video yang diunggah pada akhir Juni 2022 oleh akun TikTok @ins4nt4k_puny4 disebutkan bahwa uang kertas Rp 100 itu dikeluarkan oleh BNI.

Pengunggah menyebutkan, uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang saat ini beredar.

“Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” tulisnya.

https://money.kompas.com/read/2022/07/12/084639426/unggahan-viral-uang-rupiah-bergambar-presiden-jokowi-bi-hoaks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke