Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Platform Digital yang Belum Daftar Setelah 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kominfo: Ada Sanksi Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat atau 'platform digital' baik asing maupun domestik yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022, tidak akan langsung diblokir.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menungkapkan, tindakan yang bakal dilakukan pada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran.

"Lewat dari 20 Juli akan dikenakan sanksi, ada tiga tahapannya, pertama teguran tertulis, kedua denda administratif, dan ketiga pemblokiran," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

"Jadi dari tanggal 21 Juli besok itu, kami sudah mulai surati (platform digital yang belum mendaftar)," tambahnya.

Terkait sanksi denda, menurut Semuel, saat ini masih disusun aturan teknisnya mengenai besaran nilai denda yang akan dikenakan bagi platform digital yang melakukan pelanggaran.

Sementara untuk pemblokiran, merupakan sanksi tahap terakhir jika platform digital tersebut tidak juga mendaftar meski sudah dilakukan teguran, bahkan denda. Ia bilang, pemblokiran akan bersifat sementara hingga pihak PSE tersebut memenuhi kewajibannya mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kami enggak ada pilihan lain, kalau mereka enggak daftar juga yah dikenakan sanksi, danyang terberat sanksinya adalah pemblokiran. Blokir ini sifatnya sementara, nanti begitu sudah terdaftar tentu datanya akan segera dicabut dari mesin pemblokiran," jelas Semuel.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam upaya mendorong PSE melakukan pendaftaran, Kominfo memberikan bantuan atau panduan jika memang mengalami hambatan atau permasalahan jaringan.

Adapun pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kalau sampai ada hambatan sama sistem atau jaringannya, kirimkan saja (dokumen pendaftaran) secara manualnya dulu, tapi setelah itu harus ditindaklanjuti dengan pendaftaran lewat OSS tersebut," jelas dia.

Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE akan terus dibuka meski telah melewati 20 Juli 2022. Sehingga, bagi platform digital yang telah dikenakan sanksi karena belum melakukan pendaftaran bisa segera menyusul mendaftar di Kominfo.

"Jadi setelah tanggal 20 Juli bisa tetap mendaftarkan, terbuka terus," kata dia.

Adapun ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam Peeraturam Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebut untuk seluruh PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE lingkup privat berpotensi diblokir Kominfo. Padahal masih banyak PSE lingkup privat yang populer di Indonesia yang belum mendaftar seperti Google, WhatsApp, Youtube, hingga Twitter.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, hingga 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB tercatat ada 6583 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar, sementara untuk PSE asing yang sudah mendaftar ada sebanyak 125.

Di sisi lain, potensi pemblokiran sejumlah platform digital populer akan turut berdampak pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 30 Juni 2022, terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut. Tapi dampaknya belum dapat kami perkirakan, hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/175755726/platform-digital-yang-belum-daftar-setelah-20-juli-tak-langsung-diblokir

Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke