Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Platform Digital yang Belum Daftar Setelah 20 Juli Tak Langsung Diblokir, Kominfo: Ada Sanksi Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat atau 'platform digital' baik asing maupun domestik yang belum mendaftar sampai tenggat waktu 20 Juli 2022, tidak akan langsung diblokir.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menungkapkan, tindakan yang bakal dilakukan pada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran.

"Lewat dari 20 Juli akan dikenakan sanksi, ada tiga tahapannya, pertama teguran tertulis, kedua denda administratif, dan ketiga pemblokiran," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).

"Jadi dari tanggal 21 Juli besok itu, kami sudah mulai surati (platform digital yang belum mendaftar)," tambahnya.

Terkait sanksi denda, menurut Semuel, saat ini masih disusun aturan teknisnya mengenai besaran nilai denda yang akan dikenakan bagi platform digital yang melakukan pelanggaran.

Sementara untuk pemblokiran, merupakan sanksi tahap terakhir jika platform digital tersebut tidak juga mendaftar meski sudah dilakukan teguran, bahkan denda. Ia bilang, pemblokiran akan bersifat sementara hingga pihak PSE tersebut memenuhi kewajibannya mendaftarkan diri ke Kominfo.

"Kami enggak ada pilihan lain, kalau mereka enggak daftar juga yah dikenakan sanksi, danyang terberat sanksinya adalah pemblokiran. Blokir ini sifatnya sementara, nanti begitu sudah terdaftar tentu datanya akan segera dicabut dari mesin pemblokiran," jelas Semuel.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam upaya mendorong PSE melakukan pendaftaran, Kominfo memberikan bantuan atau panduan jika memang mengalami hambatan atau permasalahan jaringan.

Adapun pendaftaran dilakukan tanpa biaya alias gratis melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

"Kalau sampai ada hambatan sama sistem atau jaringannya, kirimkan saja (dokumen pendaftaran) secara manualnya dulu, tapi setelah itu harus ditindaklanjuti dengan pendaftaran lewat OSS tersebut," jelas dia.

Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE akan terus dibuka meski telah melewati 20 Juli 2022. Sehingga, bagi platform digital yang telah dikenakan sanksi karena belum melakukan pendaftaran bisa segera menyusul mendaftar di Kominfo.

"Jadi setelah tanggal 20 Juli bisa tetap mendaftarkan, terbuka terus," kata dia.

Adapun ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam Peeraturam Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang menyebut untuk seluruh PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat pada 20 Juli 2022.

Jika belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu itu, akses platform atau situs milik PSE lingkup privat berpotensi diblokir Kominfo. Padahal masih banyak PSE lingkup privat yang populer di Indonesia yang belum mendaftar seperti Google, WhatsApp, Youtube, hingga Twitter.

Berdasarkan laman resmi Kominfo, hingga 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB tercatat ada 6583 PSE dalam negeri yang sudah mendaftar, sementara untuk PSE asing yang sudah mendaftar ada sebanyak 125.

Di sisi lain, potensi pemblokiran sejumlah platform digital populer akan turut berdampak pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Lantaran, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah platform digital sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 30 Juni 2022, terdapat 119 platform digital yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, di antaranya Google, Netflix, Zoom, Twitter, Facebook, Amazon, hingga Spotify.

"Tentunya akan terjadi potensi penurunan jumlah PPN PMSE karena berkurangnya jumlah pemungut. Tapi dampaknya belum dapat kami perkirakan, hal ini dikarenakan terus dilakukan penunjukan PMSE baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/07/19/175755726/platform-digital-yang-belum-daftar-setelah-20-juli-tak-langsung-diblokir

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke