Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alih Kelola Bandara Halim Perdanakusuma ke Swasta Harus atas Persetujuan Sri Mulyani

Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) menyerahkan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari BUMN PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ke swasta yaitu PT Angkasa Transportindo Selaras atau PT ATS.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pada dasarnya alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak mana pun harus melalui persetujuan Kemenkeu.

Sebab Bandara Halim Perdanakusuma merupakan barang milik negara (BMN) yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk digunakan. Dalam hal ini, penggunaan oleh Kemenhan dilakukan melalui TNI Angkatan Udara.

Menurut Kemenkeu, sebagai BMN Bandara Halim Perdanakusuma bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta maupun BUMN. Namun yang berhak membuat perjanjian adalah pihak pengguna yaitu Kemenhan atas persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu.

"Yang namanya pemanfaatan BMN prinsipnya harus persetujuan Menteri Keuangan sebagai pengelola barang, sementara kementerian atau lembaga itu statusnya pengguna barang. Jadi persertujuannya di Kemenkeu, di bagian DJKN," ungkap Encep dalam diskusi Bincang Bareng DJKN, Jumat (22/7/2022).

Kemenkeu mengaku sudah mengetahui kabar alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma ke pihak swasta. Oleh karena itu, Kemenkeu mengatakan akan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, di antaranya TNI AU dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Jadi terkait masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat dulu, kami banyak mendengar di media. Kami akan lakukan rapat dulu dengan mereka untuk melihat duduk persoalannya," kata dia.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II dipastikan tidak lagi beroperasi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ke depan, operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Keputusan ini sebagaimana kesepakatan antara TNI Angkatan Udara, AP II, dan PT ATS untuk melaksanakan serah terima lahan seluas 21 hektare yang selama ini dikelola oleh AP II kepada PT ATS.

“Naskah berita acara serah terima akan dilaksanakan pada Kamis (21/7/2022) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Indan menjelaskan, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Sementara itu, AP II mengatakan pihaknya mematuhi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) Nomor 57/PK/Pdt/2015 terkait serah terima pengelolaan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma ke TNI AU.

"AP II patuh pada satu putusan Mahkamah Agung yakni melakukan pengalihan penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 21 hektar di Bandara Halim Perdanakusuma yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) kepada TNI AU," kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih sebagai pemegang izin Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) untuk pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Karenanya, seiring dengan pengalihan lahan tersebut, AP II selalu pemegang BUBU terus membahas kerja sama dalam aspek operasional dan komersial di Bandara Halim Perdanakusuma.

https://money.kompas.com/read/2022/07/23/072456426/alih-kelola-bandara-halim-perdanakusuma-ke-swasta-harus-atas-persetujuan-sri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke