Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?

Oleh: Alifia Riski Monika dan Fandhi Gautama

KOMPAS.com - Pernahkah kamu bingung dan kaget saat tiba-tiba mendapat surat dari kepolisian? Saat melewati jalan yang terdapat pemberlakuan tilang elektronik, memang akan membuka peluang kamu untuk bisa terkena tilang jika memang melanggar.

Sistem tilang lewat electronic traffic law enforcement (TLE) yang diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia akan menyasar pengendara roda empat dan roda dua yang melanggar aturan, seperti menerobos lampu merah, plat nomor ganjil genap yang tidak sesuai, hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

Sistem ini mengubah cara polisi, pengendara, dan pengadilan dalam menegakkan ketertiban berkendara. Aiman Witjaksono mengulas kebijakan ini bersama polisi NTMC Polri. Kisahnya bisa didengarkan dalam siniar Aiman Witjaksono episode “Keadilan di Jalanan, Bukan Asal Tilang Tembak”.


Dalam siniarnya, Aiman mengungkapkan fakta jika pelanggaran di ruas Jakarta menurun semenjak diterapkannya ETLE. Tak main-main, jumlah denda ETLE terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022 mencapai angka Rp639 miliar rupiah.

Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE akan didenda sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut adalah nominal denda yang dibebankan,

  1. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi pengendara motor maksimal Rp100.000.
  2. Pelanggaran ganjil genap maksimal Rp500.000.
  3. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp500.000.
  4. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp500.000.
  5. Melanggar batas kecepatan dan melawan arus denda maksimal Rp500.000.
  6. Menerobos lampu merah denda Rp500.000.

Harus Apa Saat Mendapat Surat Tilang ETLE?

Melalui bantuan kamera, kepolisian akan mengenali nomor kendaraan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Dari kamera tersebut akan tertangkap bukti pelanggaran yang dilakukan, berupa gambar dan secara otomatis akan dikirim ke back office ETLE.

Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data pemilik kendaraan dari nomor polisi yang tertera di plat nomor kendaraan. Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi berikut bukti pelanggaran yang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Melansir Kompas, setiap pelanggar memiliki waktu delapan hari untuk melakukan konfirmasi. Ini bisa dilakukan secara daring dengan mengunjungi situs web ETLE atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE di daerah masing-masing.

Jika sudah terkonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat BRIVA untuk setiap pelanggaran yang terverifikasi untuk penegakan hukum. Setelah melunasi pembayaran, maka persoalan sudah selesai.

Sedangkan, jika dalam kurun waktu 8 hari pelanggaran tidak dikonfirmasi, atau tidak dilunasi tagihannya, maka STNK akan terblokir sementara.

Bagaimana Jika Dapat Surat Tilang Salah Sasaran?

Tak perlu khawatir, kamu bisa melakukan konfirmasi melalui situs web ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Kamu bisa menyesuaikan situs web ETLE yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Masukkan kode referensi yang tertera di surat konfirmasi, sampai kamu menemukan pertanyaan, apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara? Pilih bukan kendaraan saya.

Jika muncul pertanyaan, bagaimana status kendaraan tersebut? Jawab dengan kendaraan tidak pernah dimiliki. Cantumkan pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Kamu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar bukan kendaraanmu. Jangan sampai kamu abai dan tidak melakukan konfirmasi. Hal tersebut akan membuat STNK kendaraan terblokir permanen.

Simak pembahasan lengkap “Keadilan di Jalanan, Bukan Asal Tilang Tembak” bersama Aiman Witjaksono yang akan mengajak Anda menelisik hasil temuannya kala investigasi di Program Aiman KompasTV. Episode ini juga bisa didengarkan melalui tautan berikut https://dik.si/aiman_etilang.

https://money.kompas.com/read/2022/08/10/120000826/apa-yang-harus-dilakukan-saat-mendapat-surat-tilang-etle-

Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke