Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukai Rokok Bakal Naik Lagi Tahun Depan? Ini Kata Kemenkeu

Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.

Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01 persen.

Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok ditetapkan naik 12 persen di 2022.

Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Adapun hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen (yoy).

"Jadi dilihat dari variabelnya itu. Kita lihat nanti (besarannya), aku tidak boleh mendahului," ujar Nirwala ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, ia menyatakan, penyesuaian tarif cukai rokok biasanya bakal diikuti kenaikan harga jual eceran (HJE). Pada tahun ini, HJE tercatat naik 35 persen, lebih tinggi dari cukai rokok yang 12 persen.

"Mungkin saja (naik). Nanti akhirnya akan mengikis margin (pengusaha)," katanya.

Nirwala menekankan, pada dasarnya pemerintah belum menentukan besaran tarif cukai rokok untuk tahun depan.

Secara ketentuan, nantinya kenaikan tarif cukai rokok akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan pada 16 Agustus 2022.

"Jadi nanti itu banyak pertimbangannya, akan dihitung belanja juga. Lalu kondisi petani dan industri sama inflasi," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/08/11/051000426/cukai-rokok-bakal-naik-lagi-tahun-depan-ini-kata-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke