Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Peran Lembaga Kliring dalam Perdagangan Emas Digital

Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka, terdapat Lembaga Kliring yang dalam hal ini dijalankan oleh PT Kliring Berjangka Indonesia.

Sedikit informasi, lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment).

Pertama, lembaga kliring perlu memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas. Kedua, lembaga kliring melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas.

Ketiga, lembaga ini bertugas meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.

Terakhir, lembaga kliring bertugas melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, dan pedagang fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.

Pengamat Ekonomi dan Investasi dari Universitas Islam Nusantara Bandung Yoyok Prasetya mengatakan, adanya lembaga kliring dalam perdagangan emas digital akan memberikan rasa aman.

Lembaga kliring akan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat yang bertransaksi di emas digital.

"Dalam kegiatannya, KBI sebagai lembaga kliring tentunya memastikan semua transaksi berjalan sesuai regulasi. Keberadaan lembaga kliring ini merupakan upaya membangun kepercayaan masyarakat terkait investasi emas digital. Emas digital ini aman, karena meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga depository atau penyimpanan," terang dia dalam siaran pers, Kamis (11/8/2022).

Di samping itu, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan, KBI tentunya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring sesuai dengan regulasi.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena kami memastikan semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi, dan emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository," ucap dia.

Ia membeberkan, KBI akan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital ini.

Hal ini untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang tidak legal.

Perlu diketahui, pada bulan April 2022 hingga akhir Juli 2022, perdagangan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta mencatat transaksi penjualan mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp 361,2 miliar.

Sedangkan dari transaksi pembelian, terjadi lebih dari 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 272,1 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/08/11/135748626/ini-peran-lembaga-kliring-dalam-perdagangan-emas-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke