Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

APBI Harap Rencana Pembentukan Unit Penegakan Hukum Sektor ESDM Bisa Atasi Pertambangan Ilegal

Unit khusus penegakan hukum tersebut diharapkan bisa mengurangi kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang belakangan marak, terutama di sektor mineral dan batu bara.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, pembentukan unit khusus penegakan hukum di lingkungan Kementerian ESDM bisa saja dibentuk karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dinilai belum cukup efektif.

“Tapi, itu kewenangannya pemerintah,” kata Hendra melalui keterangannya, Kamis (25/8/2022). Terkait format unit khusus yang akan fokus pada penegakan hukum di sektor ESDM itu APBI menyerahkan kepada pemerintah. “Kami percaya pemerintah lebih paham,” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat pola praktik selama ini, PETI bukan tidak mungkin dicegah. Tinggal menunggu momentum pergerakan harga komoditas batu bara.

"Aktivitas yang tidak bertanggung jawab tersebut kerap terjadi jika ada lonjakan harga komoditas. Perusahaan anggota APBI juga senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM melaporkan aktivitas tersebut," katanya.

Usulan pembentukan unit penegakan hukum dari Kementerian ESDM

Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan, dimungkinkan untuk membentuk unit baru yang khusus menangani penegakan hukum dalam kegiatan pertambangan yang terbukti melakukan penyimpangan.

Hal itu lantaran pengawasan atas pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya mineral dalam bentuk pengamanan dan penegakan hukum di Kementerian ESDM yang saat ini dilakukan PPNS dirasa belum cukup.

"Berkaitan penegakan hukum dan memperkuat PPNS dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakum) di sektor ESDM ditambah lagi dengan rekomendasi dari Menko Politik, Hukum dan Keamanan, bahwa keberadaan unit penegakan hukum di sektor ESDM adalah keniscayaan," ujar Rida saat berbicara pada sebuah diskusi di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Menurut Rida, pembentukan struktur baru yang menangani penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral ini dipandang perlu semata-mata untuk kepentingan negara. "Antara lain untuk penerimaan negara bukan pajak yang lebih baik," lanjut Rida.

Sebekumnya data Kementerian ESDM menyebutkan hingga kuartal III 2021 terdapat 2.741 lokasi PETI yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan PETI juga melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja, dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), sebanyak 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi.


Usulan DPR

Dari DPR juga mencuat usulan pembetukan tim penegakan hukum ESDM.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN menambahkan, saat Raker dengan Menteri ESDM pada Rabu (24/8/2022), ia mengusulkan perubahan nomenklatur di lingkungan Kementerian ESDM dengan menambah struktur baru, yaitu unit penegakan hukum dan jadi kesimpulan raker.

Mulyanto menyebutkan, dari segi ruang lingkup bukan hanya minerba yang perlu diawasi tetapi juga ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, serta minyak dan gas bumi. “Kebocoran listrik, kasus kecelakaan PLTP, kebocoran BBM bersubsidi, dan gas melon (LPG 3 kg), masuk ranah ini,” ujarnya.

Adian Napitupulu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, mendukung pembentukan unit khusus di Kementerian ESDM tersebut, terutama untuk menangani penegakan hukum soal pertambangan ilegal.

"Ada ribuan tambang lagi yang legal dan yang ilegal dan kita tidak punya Ditjen Gakkum. Menurut saya, itu bukan saja pembiaran, itu seperti persetujuan terhadap seluruh pelanggaran," jelas Adian.

https://money.kompas.com/read/2022/08/25/163936626/apbi-harap-rencana-pembentukan-unit-penegakan-hukum-sektor-esdm-bisa-atasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke