Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bantah Kenaikan Subsidi Energi Tidak Sesuai Aturan, Stafsus Menkeu Jelaskan Legalitasnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran subsidi energi dan kompensasinya sebesar Rp 502 triliun yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 ramai dibicarakan di media sosial, Twitter, karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku penetapannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membantah tuduhan tersebut, dan memastikan perubahan postur subsidi energi dan kompensasinya sudah dilakukan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Saya akan menjawab tuduhan, seolah-olah perubahan besaran subsidi kompensasi energi di Perpres 98/2022 tidak sah atau tidak legal, itu keliru besar," ujar dia, dalam sebuah video yang diunggah di akun @prastow, dikutip Senin (29/8/2022).

Pada dasarnya, Yustinus menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disusun bersama oleh DPR dan pemerintah, sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945. Adapun APBN 2022 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.

"Lalu bilamana ada perubahan APBN diatur di pasal 27 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dimintakan persetujaan DPR karena harus melalui Undang-undang," ujar dia.

Akan tetapi, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, perubahan postur APBN dapat dilakukan terlebih dahulu melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ini dikarenakan kondisi darurat.

"Ini supaya bisa cepat, karena kedaaan darurat. Dan di Undang-undang Nomor 6/2021 telah diatur bilamana ada keadaan darurat pemerintah dengan persetujaan DPR itu menyepakati pokok-pokok perubahannya," tutur Yustinus.

Lebih lanjut Ia bilang, perubahan postur subsidi energi dan kompensasinya dalam APBN 2022 telah dilakukan dan disetujui. Ini diatur dalam Perpresi Nomor 98 Tahun 2022.

"Subisdi bertambah, subsidi kompensasi dari Rp 150 triliun menadi Rp 502 triliun. Jadi jelas di sini Perpres 98/2022 itu sah, legal sebagai instrumen untukk mengubah postur APBN sesuai Undang-undang dan Undang-undang Dasar," tutur Yustinus Prastowo.

Sebagai informasi, dalam berbagai kesempatan Kementerian Keuangan menyatakan, anggaran subsidi energi dan kompensasinya meningkat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Ini terdiri dari subsidi energi sebesar Rp 208,9 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp 293,5 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/08/29/141000126/bantah-kenaikan-subsidi-energi-tidak-sesuai-aturan-stafsus-menkeu-jelaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke