Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Implementasi HAKI Jadi Agunan Kredit Perlu Insentif dari Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dari sisi kelembagaan pemerintah dapat membentuk instansi lembaga registrasi, pencatatan transaksi, dan pinjaman HAKI.

"Selain itu, perlu diciptakan ekosistem dari market yang likuid dan berbagai produk dan jenis HAKI," kata dia dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).

Ia menambahkan, hal lain yang tidak kalah penting untuk mengkatalis perwujudan HAKI sebagai objek jaminan utang adalah dukungan pemerintah dalam hal insentif program penjaminan maupun subsidi bunga dari pemerintah melalui piloting HAKI sebagai agunan.

Hal tersebut diyakini dapat memunculkan kepercayaan lebih dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Dian menyampaikan, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang.

Namun dalam pelaksanaannya, tetap perlu memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

"Kami telah menyiapkan kerangka regulasi HAKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan mempercepat implementasi HAKi yang cukup dinantikan penggiat industri kreatif," imbuh dia.

Sebagai informasi, pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 memperbolehkan lembaga bank maupun nonbank menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Artinya kekayaan intelektual dapat berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.

https://money.kompas.com/read/2022/09/01/173900726/ojk--implementasi-haki-jadi-agunan-kredit-perlu-insentif-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke