Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ciri Uang Koin Rp 300.000 dan Rp 850.000 Berbahan Emas yang Ditarik BI

Kedua pecahan tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995).

Pecahan tersebut masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022, sejak sejak 30 Agustus 2022 setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena telah ditarik peredarannya.

Seperti apa gambar uang yang ditarik dari peredaran tersebut?

Ciri-ciri uang koin pecahan 850.000 rupiah

Uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 memiliki ciri-ciri corak yang didominasi warna emas. Benar saja, uang ini memang berbagan logam Emas kadar 23 karat.

Uang logam ini memiliki berat 50 gram dengan diameter 35 mm dan ketebalan 2,78 mm. Pencetakan uang ini menggunakan teknik cetak proof.

Adapun gambar muka uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 adalah Lambang Negara Burung Garuda. Pada bagian muka ini pula terdapat gambar 50 bintang melingkari gambar utama.

Masih pada bagian muka, terdapat pula teks “BANK INDONESIA”, serta tahun penerbitan “1995”. Di bagian ini juga tertulis teks nominal “ 850000 RUPIAH”.

Sedangkan pada bagian belakang terdapat gambar Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pada bagian ini juga ada logo DHN – 45.

Selanjutnya, terdapat 50 bintang melingkari gambar utama serta Teks “LIMA PULUH TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA”.

Sedangkan pada sisi samping terdapat lima buah garis di empat tempat yang berbeda. Tercantum pula logo Perum Peruri. Di bagian samping juga tertulis teks ”50 g” serta nomor seri terdiri dari 5 angka.

Uang logam atau koin kepingan Rp 850.000 merupakan salah satu uang khusus yang dicetak dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI pada tahun 1995.

Itulah gambar uang yang ditarik dari peredaran untuk pecahan Rp 850.000. Kini, koin tersebut masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022.

Sementara itu, uang logam 300.000 rupiah atau Rp 300.000 memiliki gambar muka berupa Lambang Negara Burung Garuda.

Terdapat pula 50 bintang melingkari gambar utama dan teks “BANK INDONESIA”. Masih di bagian depan, terdapat angka tahun penerbitan “1995” serta teks nominal “300000 RUPIAH”.

Di sisi lain, pada bagian belakang terdapat gambar temu wicara Presiden ke-2 RI Soeharto dengan masyarakat.

Ada pula logo DHN – 45 yang ditampilkan di bagian belakang. Selain itu, terdapat juga untaian 50 butir padi melingkar dan teks “50 Tahun RI”.

Sedangkan di bagian samping 5 (lima) buah garis di empat tempat yang berbeda, logo Perum Peruri, teks ”17 g”, dan nomor seri terdiri dari 5 angka.

Uang ini memiliki bahan logam emas kadar 23 karat. Koin Rp 300.000 memiliki berat 17 gram dengan diameter 25 mm dan etebalan 1,85 mm.

Itulah gambar uang yang ditarik dari peredaran untuk pecahan Rp 300.000. Kini, koin tersebut juga masuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku 2022.

https://money.kompas.com/read/2022/09/03/103905926/ciri-uang-koin-rp-300000-dan-rp-850000-berbahan-emas-yang-ditarik-bi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke