Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah, SPKLU Harus Merata

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kebijakan tersebut harus diiringi dengan penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang merata.

Pasalnya, mobil listrik dinas pemerintah ini akan digunakan di seluruh instansi pemerintahan di daerah-daerah.

"Apakah ketersediaan (SPKLU) di daerah juga sama? Jangan sampai sudah membeli, namun tidak digunakan karena kesulitan pengisian energinya," ujarnya dalam keterangan, Sabtu (17/9/2022).

Selain itu, kata Djoko, dalam menerapkan kebijakan ini, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masih-masing supaya ini tidak memberatkan keuangan pemerintah daerah.

Menurut Djoko, dalam membuat kebijakan, pemerintah tidak boleh hanya berpatokan pada keberhasilan di DKI Jakarta yang saat ini sudah mulai banyak penggunaan kendaraan listrik terutama untuk transportasi umum.

"Penentu kebijakan jangan hanya melihat keberhasilan Kota Jakarta untuk menentukan kebijakan secara nasional. Kondisi kemampuan keuangan daerah dan aspek geografis juga harus diperhitungkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.

Menurut Encep, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek. Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.

"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.

https://money.kompas.com/read/2022/09/17/130000926/mobil-listrik-jadi-kendaraan-dinas-pemerintah-spklu-harus-merata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke