Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perintah Jokowi: Jika Harga Pangan Naik, Pemda Harus Subsidi Biaya Angkut

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah pemerintah daerah (pemda) untuk ikut mengendalikan angka inflasi pasca-kenaikan harga BBM.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan para pemda, adalah dengan ikut menanggung biaya transportasi komoditas kebutuhan pokok.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sudah meminta kepala daerah membantu biaya transportasi menuju daerah masing-masing dalam bentuk subsidi.

Ia bilang, Jokowi juga telah memerintahkan jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk terus menjaga stabilitas harga pangan dan energi agar tidak berdampak pada inflasi.

"Jadi jika harga kebutuhan pokok beranjak naik, pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Ini perintah Presiden," tegas Moeldoko dikutip dari Antara, Minggu (18/9/2022).

Subsidi ongkos kirim bisa yang ditanggung pemda bisa diambil dari APBD, terutama dengan mengalokasikan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi.

Ia juga meminta daerah mengupayakan agar tidak terjadi kenaikan harga barang dan jasa dalam waktu cepat yang berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan gejolak sosial.

“Misalnya untuk masalah energi, minyak, BBM, dan lainnya, pemda dapat membuat sistem bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang ada, kemudian tim pengendali inflasi daerah melibatkan aparat pengawas untuk memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengalihan subsidi BBM untuk tambahan bantalan sosial, sebesar Rp 24,17 triliun.

Bantalan sosial diwujudkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan untuk sektor transportasi demi menjaga daya beli masyarakat dan menahan peningkatan angka kemiskinan.

Berdasarkan data dari BPS, lebih dari 70 persen subsidi BBM selama ini justru dinikmati kelompok masyarakat mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Oleh karenanya, pemerintah saat ini sedang membuat keseimbangan baru, terutama dengan beban APBN yang sangat berat.

Moeldoko pun menegaskan bahwa Presiden Jokowi selalu mendengarkan pendapat dan kritik dari masyarakat. Kebijakan kenaikan harga BBM, misalnya, telah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

"Arah pemerintah sangat jelas, yakni agar subsidi tepat sasaran. Yang perlu dipahami adalah seharusnya kita, masyarakat, ikut membantu pemerintah untuk agar subsidi ini tepat sasaran ke masyarakat miskin dan membutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, harga barang kebutuhan pokok masih terpantau stabil, meskipun harga BBM bersubsidi mengalami kenaikan beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, dia menuturkan, Kementerian Perdangan akan terus memastikan harga barang kebutuhan pokok tetap stabil.

"Kenaikan harga BBM subsidi belum memengaruhi harga barang kebutuhan pokok yang masih stabil," ujar Mendag Zulkifli Hasan saat memantau harga barang kebutuhan pokok di Pasar Gede, Surakarta, Jawa Tengah.

Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan kepada kepala daerah untuk membantu biaya transportasi menuju daerah masing-masing.

"Jika harga barang kebutuhan pokok beranjak naik, maka pemerintah daerah menanggung biaya transportasi. Untuk itu, harga barang kebutuhan pokok harus dipantau terus karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas Zulkifli Hasan.

https://money.kompas.com/read/2022/09/18/174951426/perintah-jokowi-jika-harga-pangan-naik-pemda-harus-subsidi-biaya-angkut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke