Terkait hal ini, ketentuan mengenai syarat pendataan Non-ASN 2022 juga perlu diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Alur proses pendataan tenaga Non-ASN terdiri dari dua tahapan yaitu pembuatan akun di link pendataan Non-ASN 2022 untuk dapat mencetak Kartu Informasi Pendaftaran.
Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, tenaga Non-ASN melanjutkan proses login akun pendataan Non-ASN 2022 dan pengisian data.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN pada Rabu (21/9/2022).
Syarat pendataan Non-ASN 2022
Sebelum daftar pendataan Non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan Non-ASN tersebut terdiri dari:
Adapun syarat pendataan Non-ASN 2022 meliputi:
Perlu dicatat, tidak semua tenaga Non-ASN bisa daftar pendataan Non-ASN 2022. Saat ini belum dilakukan pendataan Tenaga Non ASN untuk tenaga Non ASN yang bekerja pada BLU/BLUD.
Selain itu, petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing) bukan merupakan tenaga Non-ASN, sehingga tidak dilakukan pendataan.
Cara pembuatan akun pendataan Non-ASN
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 ini, tenaga Non-ASN harus membuat akun terlebih dahulu.
Link pendataan Non-ASN 2022 dapat diakses melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id melalui browser. Adapun langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
Setelah pembuatan akun pendataan Non-ASN rampung, langkah selanjutnya adalah melakukan cetak kartu informasi akun.
Tenaga Non-ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik Cetak Informasi Pendaftaran, dan masuk / login ke akun yang telah dibuat dengan klik Lanjutkan Login Pendaftaran.
Dengan login akun pendataan Non-ASN 2022, maka pendaftar sudah bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan pengisian data.
https://money.kompas.com/read/2022/09/21/095602626/cara-buat-akun-pendataan-non-asn-klik-link-pendataan-nonasnbkngoid