Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Cara Cek Status Penerima BSU Tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji via HP

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 kepada para pekerja atau buruh yang berhak menerima. Cek penerima BSU tahap 2 dapat dilakukan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.

"(Dana BSU tahap kedua) sudah cair sejak Senin kemarin, jumlahnya 1,6 juta (pekerja atau buruh)," ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (22/9/2022) siang.

BSU 2022 atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.

Kriteria atau syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022 dengan gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, syarat penerima BSU 2022 adalah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri dan bukan penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Cara cek status penerima BSU tahap 2

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2 atau BLT subsidi gaji, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.kemnaker.go.id/, laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/, atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

1. Cek penerima BSU tahap 2 via kemnaker.go.id

Langkah-langkah pengecekan penerima BSU tahun 2022 melalui laman Kemnaker sebagai berikut:

2. Cek penerima BSU tahap 2 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email. Berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 
  • Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Klik tombol “Lanjutkan”.
  • Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara, jika bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

3. Cek penerima BSU tahap 2 via aplikasi JMO

Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 2 juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di Google PlayStore atau AppStore
  • Lakukan pendaftaran akun.
  • Jika sudah memiliki akun, login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  • Pada halaman utama aplikasi, klik menu “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” di bagian bawah.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Klik “Lanjutkan”.
  • Layar akan menampilkan informasi status penerima BSU tahap 2.

Nah, itulah 3 cara cek status penerima BSU tahap 2 secara online melalui HP. Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 didahulukan untuk para pekerja yang menggunakan rekening Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

https://money.kompas.com/read/2022/09/22/203218026/3-cara-cek-status-penerima-bsu-tahap-2-atau-blt-subsidi-gaji-via-hp

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke