Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan dan Syarat-syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan?

Prosedur atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Terutama bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan kacamata baru.

Cara klaim kacamata BPJS sendiri cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.

Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara klaim kacamata BPJS

Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda ikuti:

1. Datang ke Faskes Tingkat I

Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.

2. Periksa mata di dokter spesialis

Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.

3. Legalisir resep kacamata

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Tebus resep di optik

Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.

Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.

  • BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
  • BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
  • BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000

Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan dan syarat-syaratnya. Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.

https://money.kompas.com/read/2022/09/23/220805526/cara-klaim-kacamata-bpjs-kesehatan-dan-syarat-syaratnya

Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke