Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adu Tarif Listrik PLN Indonesia Vs TNB Malaysia, Lebih Murah Mana?

KOMPAS.com - Perkara listrik tengah jadi polemik di tengah masyarakat Indonesia. Ini karena PLN tengah mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik akibat terus bertambahnya jumlah pembangkit baru.

Pasokan listrik yang sering berlebih di Jawa-Bali seolah jadi ironi, mengingat masih banyak daerah di Indonesia kekurangan listrik, bahkan masih banyak yang belum tersentuh listrik sama sekali. 

Di dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), PLN membeli listrik dengan skema take or pay, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak.

Skema inilah inilah yang dinilai memberatkan keuangan PLN. Salah satu solusi oversupply listrik adalah melalui konversi kompor elpiji menjadi kompor listrik. Dengan semakin banyaknya pengguna kompor listrik, maka konsumsi listrik bisa naik di masa mendatang.

Banyak yang khawatir, tagihan listrik akan naik jika masyarakat beralih menggunakan kompor listrik maupun kompor induksi. Namun klaim PLN, konsumsi listrik untuk kompor listrik lebih murah dibandingkan gas elpiji.

Harga listrik per kWh PLN

Tarif listrik per kWh PLN sebenarnya mengacu pada harga listrik per kWh yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Regulasi harga listrik per kWh diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Permen ini juga mengatur tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) bagi 13 golongan tarif.

Harga listrik per kWh ini biasa disebut dengan TDL atau tarif dasar listrik. Tarif listrik per kWh ini terbagi menjadi beberapa segmen, yakni TDL untuk rumah tangga dan TDL untuk industri.

Kemudian harga kWh listrik berbeda ditetapkan untuk pelanggan bisnis, pelayanan sosial, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, dan curah.

PLN juga menerapkan tarif adjusment. Tarif Adjustment dilaksanakan setiap bulan. Harga listrik per kWh ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Ada 13 dari 37 golongan harga listrik per kwh yang disediakan PLN mengalami tarif adjustment. Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang berpengaruh pada harga kwh listrik selengkapnya:

  • Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  • Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  • Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  • Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  • Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Sementara berikut ini harga listrik per kWh yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan golongannya:

Tarif listrik di Malaysia

Di Negeri Jiran, penyediaan tenaga listrik dilayani oleh Tenaga Nasional Berhad atau TNB yang yang sahamnya dimiliki Khazanah Nasional, perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia. Berbeda dengan di Indonesia, tidak ada tarif listrik subsidi di Malaysia.

Dikutip dari laman resmi TNB Malaysia (http://www.tnb.com.my/residential/pricing-tariffs), tarif listrik domestik di Malaysia dihitung dalam 5 kategori sesuai dengan jumlah pemakaian dan bersifat progresif.

Artinya, semakin besar konsumsi listrik rumah tangga, semakin besar pula tarif listrik yang dibebankan. Berbeda dengan PLN yang membedakan tarif berdasarkan golongan, TNB Malaysia menerapkan tarif yang sama untuk semua pelanggannya. TNB juga tidak mengenakan biaya beban untuk pelanggannya.

Meski tanpa subsidi listrik dari pemerintah, skema tarif listrik progresif di Malaysia sejatinya sudah otomatis bisa memberikan tarif listrik yang lebih murah untuk golongan masyarakat menengah ke bawah.

Ini karena rumah tangga masyarakat menengah ke bawah tidak membutuhkan daya listrik besar karena tak banyak menggunakan perangkat elektronik.

Sebaliknya, masyarakat menengah ke atas tentunya mengonsumsi listrik dengan daya lebih besar, sehingga akan terkena tarif listrik progresif.

Berikut penepan tarif listrik yang ditetapkan TNB Malaysia dengan kurs ringgit (RM Malaysia) saat ini yakni Rp 3.310 :

  • Pemakaian listrik pertama 200 kWh (1-200 kWh) per bulan: 21,80 sen/kWh atau Rp 721/kWh
  • Pemakaian listrik 100 kWh selanjutnya (201-300 kWh) per bulan: 31,40 sen/kWh atau Rp 1.039/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (301-600 kWh) per bulan: 51,60 sen/kWh atau Rp 1.708/kWh
  • Pemakaian listrik 300 kWh selanjutnya (601-900 kWh) per bulan: 54,60 sen/kWh Rp 1.807/kWh
  • Pemakaian listrik selanjutnya (901 kWh ke atas) per bulan: 57,10 sen/kWh atau Rp 1.890/kWh

Penetapan tarif listrik progresif ini membuat harga listrik yang dibayar pelanggan rumah tangga di Malaysia akan semakin murah jika bisa menghemat pemakaian listriknya.

https://money.kompas.com/read/2022/09/26/121822726/adu-tarif-listrik-pln-indonesia-vs-tnb-malaysia-lebih-murah-mana

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke