Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Upah Minimum 2023, Menaker Tunggu Hasil Dialog Tripartit

Namun demikian, kebijakan pengupahan tahun 2023 dipastikan akan mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Kita sekarang kan masih pakai PP 36 ya, terkait pengupahan. Kita sudah minta Bu Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke teman-teman Serikat Pekerja, buruh maupun kepada asosiasi pengusaha," katanya ditemui di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ditanya mengenai isu upah minimum bakal naik 4 persen pada tahun depan, Menaker pun masih belum dapat memastikan. Karena saat ini, pihaknya masih melakukan dialog.

"Kami akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos. Ya saya kira semua tahu kondisi ya baik-baik saja. Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," lanjut dia.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Depenas Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. Terlebih lagi, DPR juga meminta pemerintah agar mempertimbangkan kenaikan upah minimum tahun depan tak lagi disamakan dengan tahun ini yang naik hanya sebesar 1,09 persen.

"Karena kemarin kan 1,09 persen. Kalau ini tadi dari pengusaha saja sudah mengatakan dapat dipastikan 4 persen sampai 6 persen. Itu simulasinya," katanya ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi. Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

https://money.kompas.com/read/2022/10/07/170258026/soal-upah-minimum-2023-menaker-tunggu-hasil-dialog-tripartit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke