Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Belum Ada Bank Digital di Indonesia, Ini Penjelasannya

Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 OJK Defri Andri mengatakan, aplikasi-aplikasi layanan bank digital yang selama ini beroperasi di Indonesia bukan termasuk bank digital.

"Aplikasi itu artinya produk bank biasa. Jadi istilahnya bukan bank digital tapi produknya yang produk digital atau layanan perbankan digital," ujarnya kepada wartawan di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).

Pasalnya, OJK sampai saat ini belum mengatur regulasi terkait bank digital. OJK hanya mengatur terkait layanan digital perbankan yang ada di Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

"Ada (regulasinya), bukan bank digital tapi produk dan aktivitas bank di POJK 13 2021," ucapnya.

Dalam POJK Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, apa yang selama ini dikenal sebagai bank digital hanya berupa produk bank yang berbasis teknologi informasi.

"Produk Bank yang berbasis teknologi informasi antara lain layanan perbankan elektronik, layanan perbankan digital, dan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif," bunyi pasal 4 ayat 3 a POJK Nomor 13 Tahun 2021.

Dia menyebut, ke depannya OJK belum memutuskan akan mengatur regulasi khusus untuk bank digital. Pasalnya, OJK baru saja mengeluarkan aturan terkait produk dan layanan digital perbankan di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tahun lalu.

"Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin. Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," kata dia.

Dia mengatakan, sejumlah negara seperti Singapura dan Hongkong sudah memiliki aturan khusus untuk bank digital, sedangkan di Indonesia aturan produk dan layanan digital bank masih mengikuti regulasi untuk bank umum konvensional.

"Di bank Singapura dan Hongkong itu ada. Kalau kita gak ada perbedaan. Kalau tidak salah mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/10/17/150500226/ojk-sebut-belum-ada-bank-digital-di-indonesia-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke