Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala LKPP Temui Kadin Bujuk untuk Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi sambangi kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), pada Selasa (18/10/2022).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam upaya LKPP untuk beriringan bersama Kadin, mengajak para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) di bawah keanggotaan Kadin untuk turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Kami ingin membuat bagaimana pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/PD senilai Rp 1.153 triliun bisa untuk meningkatkan ekonomi nasional. Maka proses pengadaan harus berjalan secara transparan tidak ada korupsi, ada efisiensi biaya, UMK-Koperasi harus terlibat, dan produk dalam negeri semakin banyak," ujarnya melalui siaran pers LKPP.

Hendi sapaan akrabnya ini menuturkan, pelaku usaha khususnya UMK-Koperasi merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemberian kemudahan dan pembinaan bagi pelaku usaha untuk dapat naik kelas dan ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa perlu untuk terus dilakukan, serta transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa dapat terus dijaga.

Dia berharap, terjalinnya kerja sama dengan Kadin dapat menghasilkan output berupa kemudahan untuk memayungi para pelaku usaha terlibat dalam PBJP, sehingga hal tersebut dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha.

"Ke depan, kerja sama antara LKPP dan Kadin akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk gerak bersama terkait kebijakan LKPP dan program Kadin. Jangan sampai merepotkan rekan-rekan pelaku usaha," ucapnya.

Ketua Umum Kadin, M Arsjad Rasjid menyambut baik program kerja dan rencana pelaksanaan kerja sama antara LKPP dengan Kadin. Arsjad berharap kerja sama yang akan dituangkan secara resmi ini dapat direalisasikan secepatnya pada tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2022/10/18/211000926/kepala-lkpp-temui-kadin-bujuk-untuk-ikut-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke