Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ajak Pedagang Pasar Gabung Jadi Peserta Tapera, Wamenaker : Manfaatnya Sangat Besar

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.

Ajakan tersebut ia kemukakan saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan, di Jakarta.

"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar," ujarnya melalui siaran pers Kemenaker, Jumat (21/10/2022).

Tapera ini lanjut Afriansyah Noor akan mewadahi serta memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri/informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja mandiri/informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi peserta Tapera.

"Sedangkan pekerja mandiri/informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera," lanjut Wamenaker.

Adapun beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR meliputi pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui kesepakatan bersama; pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan; dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Yakni fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerja (BP Jamsostek) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Tapera, angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.

"Proporsi backlog tersebut didominasi oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable)," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2022/10/21/164000726/ajak-pedagang-pasar-gabung-jadi-peserta-tapera-wamenaker---manfaatnya-sangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke