Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Aduan Terkait Pengupahan, Pekerja Kapal Butuh Perlindungan

“Aturan dan regulasi sudah cukup banyak tapi seperti tidak saling menguatkan sehingga selalu ada gap dan celah terjadinya pelanggaran” kata Abdi dalam siaran pers, Rabu (26/10/2022).

Dia menambahkan, sejauh ini pengawasan awak kapal perikanan belum diatur dan dilakukan secara nasional.

Saat ini tercatat 576 pelabuhan perikanan yang menjadi tempat bekerja atau naik turunnya awak kapal perikanan dan nelayan dari kapal ikan yang akan dan selesai melakukan operasi penangkapan ikan.

Sementara itu pada tahun 2022, National Fishers Center menerima 20 aduan pelanggaran tenaga kerja yang dilaporkan oleh awak kapal perikanan dan nelayan.

Manajer National Fishers Center Imam Trihatmadja mengatakan, pengaduan yang diterima oleh NFC mayoritas terkait masalah pengupahan.

“(Sebanyak) 40 persen masalah yang dilaporkan terkait gaji yang tidak dibayar dan pemotongan upah, 25 persen terkait asuransi dan jaminan sosial, dan 15 persen terkait penipuan” kata Imam.

Ia menyadari, pelindungan awak kapal dan perikanan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Untuk itu, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil inisiatif membentuk forum lintas stakeholder. Hal tersebut sejalan dengan UU No/13/2002 tentang Ketenegakerjaan.

Sejak tahun 2020, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan Surat Keputusan Gubernur No 117/2020 tentang Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erni Tumundo mengatakan, salah satu tujuan pembentukan forum tersebut adalah untuk memastikan sinergitas program pelindungan awak kapal perikanan dan nelayan dapat berjalan optimal.

Salah satu program kerja forum tersebut adalah melakukan inspeksi awak kapal perikanan.

“Dalam kurun waktu 2 tahun, kami telah melakukan pengawasan dan inspeksi kepada 10 kapal ikan di kota Bitung” kata Erni.

Kapal ikan yang diinspeki terdiri dari kapal penampung dan kapal penangkap jenis handline dan purseine dengan status kepemilikan perseorangan dan perseroan.

“Kapal ikan yang kami periksa memiliki ukuran 29 GT sampai 145 GT dengan jumlah awak kapal yang diperiksa mencapai 270 orang,” tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya perlindungan awak kapal perikanan dan nelayan dengan menerbitkan sebanyak 11 Undang-Undang, 6 Peraturan Pemerintah, 3 Peraturan Presiden, dan 10 Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri dimaksud terdiri dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, dan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Walaupun telah memiliki banyak aturan guna melindungi pekerja perikanan, faktanya pelanggaran ketenagakerjaan masih sering terjadi dan dilaporkan," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/26/150742226/banyak-aduan-terkait-pengupahan-pekerja-kapal-butuh-perlindungan

Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 25 Mei 2024

Spend Smart
Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia di Hadapan Para Pemimpin Global pada Nikkei Forum 2024

Whats New
Giliran Kemenhub Tegur Garuda Soal Layanan Penerbangan Haji

Giliran Kemenhub Tegur Garuda Soal Layanan Penerbangan Haji

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 25 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Kebakaran di Kilang Pertamina Balikpapan Sudah Berhasil Dipadamkan

Whats New
Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Kenaikan Harga Saham Nvidia, Nasdaq Catat Rekor Tertinggi

Whats New
Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Kinerja Kepala Desa Millenial dan Z

Whats New
Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Berkaca dari AS, Banyak Kredit Macet Akibat Student Loan

Whats New
Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Atur Keuangan Agar Bebas Hutang, Ini Tipsnya

Work Smart
Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Penyebab Student Loan Gagal di Era Soeharto: Banyak Kredit Macet

Whats New
Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 Turun 5,8 Persen Jadi 114,06 Dollar AS Per Ton

Harga Batu Bara Acuan Mei 2024 Turun 5,8 Persen Jadi 114,06 Dollar AS Per Ton

Whats New
AHY Usul Ada Badan Air Nasional, Basuki: Koordinasi Makin Susah

AHY Usul Ada Badan Air Nasional, Basuki: Koordinasi Makin Susah

Whats New
[POPULER MONEY] 2015 Masih Rp 500.000-an Per Gram, Ini Penyebab Harga Emas Naik | AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

[POPULER MONEY] 2015 Masih Rp 500.000-an Per Gram, Ini Penyebab Harga Emas Naik | AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

Student Loan era Soeharto, Ijazah Jadi Agunan, Ditahan Bank sampai Utang Lunas

Whats New
Kementerian ESDM Ungkap Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Kementerian ESDM Ungkap Strategi Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke